Kabupaten Malang
Cakades Druju Sumawe Tetap Dilantik
Bisa Diberhentikan Sementara Sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017
Memontum Malang – Mujiono, selain ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, pihaknya bersama 268 Cakades terpilih yang lain juga akan mengikuti prosesi pelantikan yang dijadwalkan bulan pada Oktober 2019 mendatang.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Drs Suwadji SIP MSi Selasa (2/7/2019) siang tadi.
Suwadji menjelaskan,setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, nama Mujiono akan menjalani proses lebih lanjut sesuai tahapan, seperti laporan BPD, terkait pengajuan dan pengesahan sebagai Cakades terpilih kepada Bupati Malang.
Baca : Cakades Druju Sumawe Terpilih Dalam Tahanan
Selanjutnya, tambah Suwadji, prosesi pelantikan baru bisa dilaksanakan bersamaan dengan Kades terpilih lainnya di 268 desa.
“Karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum, maka akan mengikuti aturan hukum yang sedang dihadapinya, ” terang Suwadji.
Akan tetapi,masih menurut mantan Kabag Humas dan protokoler Setda Kabupaten Malang ini, jika seusai dilantik, ternyata proses hukum yang dia jalani belum selesai, maka akan diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa. Hal ini mengacu Permendagri no 66 tahun 2017. (Sur/oso)