Kota Malang

Dishub Kota Malang Tetapkan Tarif dan Penataan Parkir dalam Kegiatan Haul Akbar Ponpes Darul Hadist

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menetapkan aturan terkait penataan parkir dan tarif parkir dalam kegiatan Haul akbar dan Harla Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadits Alfaqihiyyah Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang akan berlangsung pada Sabtu (28/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) besok. Aturan ini, dibuat untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dan parkir liar yang menyebabkan potensi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut diperkirakan akan dihadiri hingga 200 ribu orang. Tentunya, mereka hadir dengan berbagai jenis kendaraan yang digunakan, seperti sepeda motor, mobil, mini bus hingga bus.

“Kami sudah berkoordinasi dengan panitia untuk memastikan penataan dan prosedur parkir berjalan lancar. Karena bertepatan dengan momentum tahun baru, kami ingin memastikan masyarakat lain tidak dirugikan,” kata Jaya-sapaannya, Jumat (27/12/2024) tadi.

Kegiatan ini, ujarnya, akan berdampak pada penutupan tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Aris Munandar, Jalan MGR Sugiyo Pranoto dan Jalan Zainal Arifin. Untuk mengakomodasi kendaraan para jamaah, Dishub telah menyiapkan 25 titik parkir di beberapa lokasi strategis.

Advertisement

Baca juga :

“Diantaranya, di Jalan Tumapel, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, Jalan Pajajaran, Jalan Husni Tamrin, Tarekot, SMAN 4 Kota Malang, Parkir Bus Macito, Jalan Doktor Sutomo, Ruko Pattimura, Lapangan Rampal, Lapangan Shampo, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Hasyim Asy’ari, Jalan Kauman, Jalan Sultan Syahrir, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pasar Besar, Jalan Sersan Harun, Jalan Kopral Usman, Jalan Kiai Tamin, Jalan Kapten Piere, Jalan Yulius Usman, Jalan Halmahera dan Jalan Lambau,” jelasnya.

Kemudian, untuk tarif parkir khusus kegiatan insidentil ini, sepeda motor dikenakan Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, mini bus Rp 10 ribu dan Bus Rp 20 ribu.

“Tarif ini sudah kami tentukan untuk mencegah pungutan liar. Kami juga mengoptimalkan penggunaan gedung baru eks Bank Mandiri Syariah dan eks Kantor Lab DLH untuk parkir,” tambahnya.

Tentunya dalam kegiatan tersebut Dishub Kota Malang juga akan menempatkan petugas di sejumlah titik, untuk memantau lalu lintas dan lokasi parkir guna memastikan kelancaran kegiatan. Selain itu, masyarakat yang menemukan pungli atau parkir liar diminta melapor melalui direct message (DM) Instagram resmi Dishub Kota Malang.

Advertisement

“Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Dokumentasi berupa foto atau video bisa dikirimkan langsung melalui DM,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas