Lamongan

Dua Caleg Nasdem Kampanye di Masjid Babat Lamongan?

Diterbitkan

-

Suasana saat pelapor melaporkan ke dua caleg tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lamongan

Memontum Lamongan—Sejumlah warga laporkan Dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (28/2/2019). Diduga dua Caleg tersebut telah melakukan Kampanye di salah satu Masjid di Desa Mojosari, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Masing-masing Caleg yakni berinisial EW caleg DPRD Provinsi Jatim, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan.

“Hari ini kita mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Amin Wahyudin.

Kedua Caleg DPRD tersebut ditegaskan Amin, jika terbukti melanggar akan terancam dapat Hukuman dua tahun. Aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Huruf H, Tentang larangan kampanye di tempat ibadah maka keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda uang sebesar 24 juta rupiah.

“Karena laporannya baru hari ini, maka kami mempunyai waktu dua hari untuk menentukan syarat formil dugaan pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mempunyai waktu 14 hari untuk mengelar penyelidikan bersama tim Gakumdu,” tegasnya.

Advertisement

Tak hanya itu, Amin Wahyudin menjelaskan, untuk bukti yang dibawa pelapor Saudara Samsul Arif yakni berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan, jika pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye.

“Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini,” paparnya.

Sesuai dengan aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memanggil dan memeriksa kedua caleg. Sejak dari hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten.

“Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu, Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu untuk memproses kasus ini dengan baik, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.(lai/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas