Hukum & Kriminal
Forkopimda Lamongan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi

Memontum Lamongan – Polres Lamongan bersama stakeholder Lamongan telah melakukan operasi cipta kondisi yang dimulai pada tanggal 17 hingga 23 Desember 2021. Operasi yang bertujuan untuk menjadikan situasi yang aman dan nyaman pada masyarakat Lamongan, utamanya yang hendak melakukan ibadah Natal ini, menghasilkan beberapa sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang dihasilkan dari operasi cipta kondisi ini, yakni terkait masalah Narkoba, knalpot yang tidak sesuai peruntukan kendaraan dan miras. Kamis (30/12/2021) tadi, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, turut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di Polres Lamongan.
Dirinya dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Lamongan, beserta stakeholder terkait dalam usahanya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Lamongan.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Banyak sekali barang bukti yang diperoleh dari operasi cipta kondisi ini. Ini akan dimusnahkan, karena jika dibiarkan dan tidak dilakukan penertiban, hal tersebut akan mengganggu kondisi ketertiban sosial masyarakat yang ada. Terima kasih kepada jajaran Polres, Pak Kapolres Lamongan,” katanya.
Selain itu, diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP, Miko Indrayana, bahwa situasi kamtibmas di wilayah Lamongan secara umum cukup kondusif.
“Dapat kami sampaikan secara umum bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lamongan, cukup kondusif. Kegiatan ini adalah untuk kepentingan warga Lamongan. Mari kita bersama-sama jaga situasi kamtibmas yang saat ini aman dan nyaman di bawah pimpinan Pak Bupati Lamongan,” ujarnya. (zud/zen/sit)
















