Hukum & Kriminal
Kejari Pamekasan Kembali Periksa Pejabat Diskominfo dalam Kaitan DBHCHT 2021
Memontum Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali bakal mengagendakan pemeriksaan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, dalam kaitan dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021. Namun sayangnya, pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (08/06/2022) besok itu, Kejari masih merahasiakan siapa nama pejabat yang akan dicecar sejumlah pertanyaan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, rencana pemeriksaan penyidikan itu tertuang dalam surat bernomor print 129/M.5.18/Fd.1/05/2022. Surat tersebut, dilayangkan korps adhyaksa tertanggal 03 Juni 2022.
Dalam surat pemanggilan saksi-saksi itu, tidak dijelaskan secara jelas nama-nama yang akan diminta keterangan seputar dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pindsus), Ginung Pratinda, itu hanya meminta menghadap ke sejumlah jaksa penyelidik.
Baca juga :
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
Kepala Kajaksaan Negeri Pamekasan, Muhklis, melalui Kasi Intelijen Kejari, Ardian Junaedi, belum bisa memberikan keterangan rinci seputar nama-nama yang akan dipanggil. Ardian mengaku, akan menginfokan lebih lanjut.
“Nanti saya beri info tretan,” kata Ardian dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (07/06/2022) tadi.
Tim Jaksa Penyidik DBHCHT 2021 Kejari Pamekasan, Munarwi, juga tidak membuka nama-nama yang akan diperiksa. Munarwi beralasan, dirinya masih ada diuar kota. “Belum tahu saya, ini lagi di Surabaya. Ada tugas kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kasubbag keuangan, bendahara dan pengurus barang, telah diperiksa berulang kali Kejari Pamekasan. Terbaru, KPA bersama pihak lain, kembali dimintai keterangan atas perkara penyimpangan DBHCHT 2021. (srd/sit)