Kabupaten Malang
Keluarga PO Bagong Jadi Model Video Layanan Aplikasi e-Filing

Produk Layanan KPP Pratama Kepanjen
Memontum Malang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen memilih keluarga PO Bagong Transport sebagai model layanan masyarakat wajib pajak yakni e-Filing pada acara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Terpilihnya Hari Susilo selaku Dirut( Direktur Utama) PO Bagong bersama keluarga menjadi model video layanan e-Filing dinilai oleh KPP Pratama Kepanjen karena tertib melaporkan, menghitung termasuk menyetor pajak usahanya yang tidak pernah terlambat dalam artian wajib pajak yang tertib aturan perpajakan.
“Selain itu juga perusahaan yang bergerak dibidang trasportasi massa ini dinilai oleh KPP Kepanjen merupakan perusahaan yang memiliki track record yang sangat baik dalam membayar pajak serta tidak dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala KPP Pratama Kepanjen Budi Harjanto, Senin (25/3/2019) pagi.
Usai mendapat kunjungan Kepala KPP Pratama Kepanjen bersama tim, kepada Memo X Hari Susilo mengatakan, sebagai Dirut PO Bagong, sekaligus mewakili keluarga besar PO Bagong merasa tersanjung atas kepercayaan yang telah diberikan Kepala KPP Pratama Kepanjen Budi Harjanto. “Terima kasih dan kami tersanjung dengan dijadikannya keluarga kami sebagai model video layanan e-Filing masyarakat wajib pajak di KPP Pratama Kepanjen,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan menggunakan layanan e-filing ini tentunya keuntungan membayar pajak online yang lebih cepat dan efisien sesuai dengan perkembangan teknologi, zaman dan karakter perusahaan itu sendiri. Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut E -FILING
Direktorat Jendral Pajak sudah berinovasi untuk mempercepat waktu pelaporan SPT. Salah satunya melalui fasilitas e-Filling. Layanan tersebut merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime.
Fasilitas ini bisa diakses melalui website resmi Ditjek Pajak maupun sebuah aplikasi yang bisa di download di ponsel para WP. ”Tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” terangnya.
Pria suka bernyanyi ini diakhir perbincangan menuturkan, sebagai warga negara baik sudah sepatutnya wajib melaksanakan kewajibannya. “ Kita salah satunya dengan membayar pajak penghasilan yang telah kita peroleh selama ini. Itu semua demi kemajuan dan kemakmuran Bangsa Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya. (fik/ono)










