Kota Malang

KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Saksi Dugaan Kasus Suap Arief Wicaksono

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan Dra Zubaidah usai.menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi. (Ist)

Memontum Kota Malang–Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan pengembangan terkait penanganan kasus yang kini sedang menjerat M Arief Wicaksono ST, mantan Ketua DPRD Kota Malang. Ada yang menarik dalam pemeriksaan Sabtu (21/10/2017) pagi. Dikarenakan selain memeriksa sejumlah anggota dewan Kota Malang, diluar dugaan penyidik KPK juga memanggil Dra Zubaidah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

 

Apa yang dicari oleh KPK hingga memanggil Zubaidah sebagai saksi kasus Arief Wicaksono?. Belum ada keterangan resmi dari KPK, pastinya sekitar pukul 08.00, Zubaidah tiba di Ruang Rupatama Polres Malang Kota untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Zubaidah baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.55.

Namun tidak banyak keterangan yang dapat diperoleh dari Zubaidah yang terkesan enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan itu.

Advertisement

“Saya hanya sebagai saksinya Pak Arief. Terkait pertanyaan dan jawaban berada di KPK. Saya tidak ada kaitannya. Sekali lagi pertanyaan dan jawaban berada di KPK. Saya masih banyak tugas,” ujar Zubaidah.

 

Dalam pemeriksaan kali ini KPK juga memeriksa 9 anggota dewan. Diantara mereka adalah Een Ambarwati, Teguh Puji dari (Gerindra), Choeroel Anwar (Golkar), Harun Prasojo (PAN). Selain itu, Sulik Lestyowati (Demokrat), Bambang Sumarto (Golkar), Ribut Harianto (Golkar), Afdal Fauza (Hanura) dan Asia Iriani (PPP).
Dari nama- nama tersebut 3 diantaranya sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam minggu ini oleh KPK di ruang Rupatama. Yakni Sulik, Ribut Asia Iriani. KPK terus melakukan pengembangan terkait uang “Pokir ” (Pokok Pikiran) dan rekaman suara.

 

Advertisement

Jika dilihat dari arahnya KPK nampaknya akan mencari nama-nama baru untuk dijadikan tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ,KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.
Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan. Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.

 

Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

Advertisement

“MAW ketua DPRD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janjii sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.

 

Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Advertisement

Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini.

 

Pada Rabu (20/10/2017) pagi, KPK kembali meminjam ruang Rupatama Polres Malang Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

Advertisement

 

Yakni memeriksa Ir Cipto Wiyono, yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Sekda Kota Malang dan 9 anggota dewan Kota Malang dianataranya Drs Ribut Harianto MM, Subur Triono, Zainudin, Wiwik Hendri Astutik, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu dan Abdul Hakim.

 

Pada Kamis (19/10/2017) KPK memanggil 11 anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi adalah Asia Iriani dari fraksi PPP, Syamsul Fajrih fraksi PPP, Suprapto fraksi PDI Perjuangan, Priyatmoko Oetomo fraksi PDI Perjuangan, Salamet dari fraksi Gerindra, Hery Subiantono fraksi Demokrat, Heri Pudji Utami fraksi PPP, Arief Hermanto fraksi PDI Perjuangan, Hadi Susanto fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Hariyani fraksi PDI” Perjuangan, dan Teguh Mulyono fraksi PDI Perjuangan. Mereka rata-rata ditanya masalah Pokir dan diperdengarkan suara rekaman..l”

Advertisement

 

Jumat (20/10/2017) KPk memanggil sejumlah nama lagi untuk diperiksa. Yakni Indra Tjahyono, MM, Anggota DPRD Kota Malang, Mulyanto, SH, Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestiowati SH, M.Hum,Anggota DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi,Anggota DPRD Kota Malang serta 2 pejabat pemkot yakni Noer Rahman Wijaya ST MM, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekergatin Kota Malang Tahun 2015 dan Tedy Sujadi Soemarna, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas