Blitar

Limbah Greenfields Diduga Cemari Sumber Air di Dua Dusun Desa Tegalasri Blitar, Warga Tuntut Ketegasan Pemkab

Diterbitkan

-

Limbah Greenfields Diduga Cemari Sumber Air di Dua Dusun Desa Tegalasri Blitar, Warga Tuntut Ketegasan Pemkab

Memontum Blitar – Sumber mata air di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, diduga tercemar limbah dari peternakan sapi milik PT Greenfields. Limbah yang diduga kuat dibuang ke lokasi perkebunan Sengon di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, mencemari sehingga mengakibatkan puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun Modong dan Bonsinyo, Desa Tegalasri, menjadi kesulitan air bersih untuk konsumsi sehari-hari.

Penggiat lingkungan hidup yang juga warga desa setempat, Kinan, mengatakan bahwa kejadian ini sudah sekitar seminggu terakhir. Sumber mata air warga untuk di Dusun Modong dan Bonsinyo, yang berada di kawasan Perkebunan Sengon, kondisinya keruh berwarna kecoklatan dan berbau tletong (kotoran sapi, red).

“Ini karena adanya resapan limbah PT Greenfields, yang dibuang ke Perkebunan Sengon. Warga pun mengeluhkan kondisi air yang biasanya bersih dan bisa digunakan sebagai air minum, justru berubah. Kini kondisinya berwarna kecoklatan dan berbau,” kata Kinan, Kamis (12/01/2023) tadi.

Lebih lanjut Kinan menyampaikan, perubahan kondisi air yang demikian, menunjukkan adanya resapan limbah yang mencemari tiga sumber mata air bersih yang selama ini digunakan puluhan KK di dua dusun tersebut. “Sumber mata air ini dialirkan melalui tiga pipa ke penampungan air bersih yang berada di dua dusun. Karena kondisinya keruh kecoklatan dan berbau tletong, maka warga menghentikan pemakaiannya. Hingga kini, warga kesulitan air bersih untuk konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga:

Untuk menunjukkan adanya dugaan kuat pencemaran sumber mata air tersebut, Kinan merekam dengan video berdurasi 38 detik. Selain itu, video berdurasi 36 detik, yang menunjukkan air dari penampungan yang berwarna kecoklatan dan berbau kotoran sapi.

Kinan mengungkapkan, bahwa kondisi seperti ini tidak terus menerus terjadi. Namun, insidentil ketika Greenfields mengalirkan limbahkan ke Perkebunan Sengon dan terjadi turun hujan. Kemudian, terjadi resapan hingga mencemari sumber mata air warga.

“Meskipun terlihat bersih, tidak berwarna dan berbau, siapa yang bisa menjamin tidak mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan warga yang mengkonsumsinya,” ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kinan mendesak agar Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bertindak sesuai dengan hasil keputusan pengadilan dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kalau Greenfields terus mengabaikan sanksinya dan tetap membuang limbah, sementara Pemkab tidak segera bertindak, jangan salahkan warga yang akan bertindak sendiri,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, pihak PT Greenfields melalui Humas, Miftahudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tercemarnya sumber air warga Desa Tegalasri, mengatakan bahwa kondisinya sudah normal. “Kemarin ada pipa lepas yang dikelola oleh Perkebunan Sengon. Mungkin, bisa konfirmasi juga ke pihak Perkebunan Sengon,” tulisnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya dugaan pencemaran sumber air di Perkebunan Sengon Desa Ngadirenggo. “Yang pernah ke lokasi, melaporkan penyebabnya karena Perkebunan Sengon memanfaatkan limbah PT Greenfields. Sehingga, mempengaruhi sumber air yang dimanfaatkan warga Dusun Modong,” kata Achmad Cholik.

Achmad Cholik menegaskan, jika pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Blitar. Serta, melaporkan juga kepada DLH Provinsi Jatim dan Kemen LHK melalui dirjen Gakkum. “Cara pengolahan limbah dengan mengalirkan ke Perkebunan Sengon semacam ini, itu sudah tidak diperbolehkan. Intinya, sampai sekarang PT Greenfields belum final melaksanakan pemenuhan sanksi dari pemerintah,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan pencemaran limbah Greenfields dan warga, sudah berlangsung lama. Bahkan pada 2021, telah dilakukan gugatan Class Action perwakilan warga yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi perah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dimana, selama hampir setahun proses persidangan, memutuskan Greenfields bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Hasilnya, Greenfields kembali kalah, namun tidak ada tindakan kongkrit untuk menghentikan pencemaran lingkungan tersebut sampai saat ini. (jar/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas