Kota Malang
Mal Sarinah Jadi Opsi Utama Relokasi Korban Kebakaran Malang Plaza, Manajemen Gratiskan Sebulan
Memontum Kota Malang – Rencana relokasi tempat untuk para pedagang korban kebakaran Malang Plaza, sebelumnya telah direncanakan ada di empat lokasi. Diantaranya, Mal Sarinah, gedung Malang Creative Center (MCC), Cyber Mal dan Ikan Bakar 52.
Melalui kuasa hukum pedagang, Wahab Adhinegoro, menyampaikan jika para pedagang lebih condong untuk memilih tempat relokasi tersebut di Mal Sarinah. Sebab, Mal tersebut dinilai tidak jauh dari jangkauan lokasi kebakaran.
“Kemungkinan besarnya di Mal Sarinah dan hari ini mengerucutnya di situ. Yang perlu dipahami, dari 137 orang yang sudah datang ke kami, ada 109 orang. Mungkin satu atau dua hari ini, nanti kami akan dikumpulkan lagi,” ujar Wahab, Kamis (11/05/2023) tadi.
Ditambahkan Wahab, untuk lama sewa tanpa biaya (gratis), sebelumnya para pedagang meminta waktu selama enam bulan. Namun, hal itu tidak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen. Mereka hanya mampu menanggung selama satu bulan. Kemudian, pihaknya meminta bantuan kepada Pemkot Malang untuk menambah lama sewa tanpa biaya selama dua bulan.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Kami juga meminta bantuan pada Pemkot Malang untuk menggratiskan selama dua bulan, jadi mungkin sewanya nanti tiga bulan. Entah itu nanti mungkin dari APBD atau dari mana, kami tidak tahu, pokoknya pedagang mendapatkan tiga bulan gratis biaya sewa,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika bantuan sewa tempat yang diminta oleh para pedagang tersebut masih akan ditelaah terlebih dahulu oleh para OPD terkait dan Sekretasi Daerah (Sekda) Kota Malang. “Mekanisme sewa di kami sepanjang itu sesuai dan diperbolehkan aturan, kenapa tidak. Tapi tadi saya minta Kabag hukum, dan OPD terkait, dibawah koordinasi sekda masih di telaah. Boleh tidaknya belum tahu,” kata Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut pihaknya juga menjanjikan, akan segera menghubungi pihak manajemen Malang Plaza, agar ada percepatan dalam relokasi tersebut. Terlebih, di Mal Sarinah sendiri terdapat lahan sekitar 1000 meter yang bisa dimanfaatkan.
“Saya tadi menjanjikan hari ini saya menghubungi manajemen untuk ada percepatan. Kalau di Mal Sarinah sudah saya hubungi, apalagi di sana BUMN, jadi ada kelonggaran sedikit sehingga membantu saudara-saudara kita. Teman-teman pedagang cenderung ke sana juga karena radius dengan kebakaran tidak jauh, sehingga orang mudah mencarinya,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)