Kabupaten Malang

Maling Wonosari Bawa Gergaji

Diterbitkan

-

Tersangka Agus. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Apes menimpa maling satu ini. Suara gergaji di jendela rupanya terdengar pemilik rumah. Bareng kabur ke kebun jeruk, ia terkepung massa. Alhasil ia diamankan warga dan anggota Reskrim Polsek Wonosari.

Tersangka Agus Susanto (30) warga Patuksari RT04/RW02, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tidak dapat mengelak. Ia mengaku telah menggergaji teralis jendela rumah Kusminto (60) warga Dusun Kebobang.

Jumat (14/9/2018) pukul 23.30, tersangka bermaksud mencuri di dalam rumah korban. Ia menyangka keluarga korban tertidur lelap. Siapa kira, istri korban mendengarnya dan Kusminto. Teriakan istri korban mengundang perhatian tetangga.

Barang bukti alat aksi tersangka. (foto Humas Polres Malang)

Barang bukti alat aksi tersangka. (foto Humas Polres Malang)

Sekejap saja, warga mendatangi rumah korban. Sebagian mengepung kebun jeruk. Hanya beberapa menit saja, tersangka dapat ditangkap warga. Terlebih ada barang bukti.

Disita anggota Reskrim Polsek Wonosari sebagai barang bukti berupa sarung tangan warna biru obeng, gergaji besi, tatah kayu, tang, tas hitam dan besi potongan teralis hasil aksi tersangka.

Advertisement

Penangkapan tersangka ini menurut Kasubaghumas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, merupakan bagian dari tindak lanjut Operasi Sikat Semeru 2018. Polsek Wonosari, dalam operasi Sikat Semeru 2018 berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian. Satu diantaranya maling mobil asal Jawa Barat.

Kini, tersangka menginap di rumah tahanan Polsek Wonosari dan menjalani pemeriksaan. Ia diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancamannya lebih 5 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas