Kabar Desa

Mediasi Dugaan Penyerobotan Tanah bersama Kadis PUPR, Delapan Warga Minta Ganti Rp 600 Juta

Diterbitkan

-

MEDIASI: Pelaksanaan mediasi yang diinisiasi Muspika Pegantenan. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan dialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir. Pelaksanaan dialog yang berlangsung di rumah Kades itu, diinisiasi Muspika Pegantenan, meliputi Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan warga Desa Bulangan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah yang disertai penebangan pohon tanpa izin oleh pekerja proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat ke Desa Tlagah. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan, bersumber dari anggaran APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Camat Pegantenan, Abdul Munif, mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan proyek itu, pihaknya tidak mengetahui. Karenanya, dilakukan mediasi.

“Ini inisiasi saya dengan kapolsek. Jadi, kita mediasi agar proyek bisa berjalan lancar sesuai harapan bersama. Karena kalau tidak dimediasi, khawatirnya proyek ini terhambat,” katanya.

Advertisement

Di saat yang sama, Kades Bulangan Barat, Haji Faisol, juga mengatakan tidak tahu mengenai permasalahan proyek tersebut. Sebaliknya, pihaknya hanya justru dibenturkan.

“Kami juga tahu dari media, ketika permasalahan ini ramai. Sebelumnya, di kami tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.

Baca juga :

Ditambahkan Faisol, mediasi ini dilakukan agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan tidak ada satu sama lain yang dirugikan. “Kami berharap, masalah ini segera diselesaikan. Termasuk di lokasi, juga dipasang papan nama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum delapan warga, Muhammad Iklil, mengatakan bahwa sebagaimana di petitum laporan, pihaknya menunggu iktikad baik DPUPR. Namun, sementara ini tidak ada.

Advertisement

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril pada warga,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa dari dugaan penyerobotan ini, warga menuntut ganti rugi berupa uang masing-masing senilai Rp 75 juta perorang. “Atas kerugian yang ditimbulkan akibat proyek jalan yang menyerobot tanah warga itu, maka dalam tuntutan yang kami buat ini meminta ganti rugi sebesar Rp 75 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengaku salah karena tidak melakukan sosialisasi. Karenanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyampaikan permohonan maaf. Kami akui salah. Untuk tuntutan warga akan tindaklanjuti. Namun untuk ganti rugi, tidak bisa melalui uang. Karenanya, kami akan menemui pimpinan (bupati, red),” terangnya. (azm/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas