Lumajang
Monitoring TPA Lempeni, Komisi B DPRD Lumajang Soroti Terkait Pengelolaan Sampah

Memontum Lumajang – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Deddy Firmansyah, bersama anggota melaksanakan kegiatan monitoring ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Selasa (13/01/2026) tadi. Kegiatan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Hertutik, itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sampah dan pelayanan lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang.
Dalam peninjauan itu, Komisi B DPRD menemukan sejumlah persoalan. Khususnya, mengenai keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah di TPA Lempeni, yang berdampak pada belum optimalnya proses pengolahan sampah.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto, mengatakan bahwa saat ini pengelolaan di lokasi hanya memiliki dua unit alat berat jenis buldoser yang digunakan untuk meratakan gundukan sampah. Dua unit alat itu, kini mengalami kerusakan.
Baca juga :
“Selain itu, dari delapan unit dump truk pengangkut sampah yang tersedia, tujuh unit mengalami kerusakan ringan. Sementara satu unit, mengalami kerusakan berat,” jelasnya.
Kondisi tersebut, tambahnya, dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap efektivitas pengelolaan sampah. “Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan persampahan. Terutama, melalui dukungan anggaran untuk perbaikan dan penambahan sarana serta prasarana pengelolaan sampah,” tambahnya.
DPRD Lumajang juga mendorong, agar DLH tidak hanya fokus pada pengelolaan sampah di wilayah perkotaan. Namun, juga menjangkau 198 desa, 7 kelurahan dan 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Hal ini, sejalan dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk mewujudkan daerah yang tertib, bersih dan berseri demi kesejahteraan masyarakat Lumajang. (hms/adi/gie)














