Probolinggo
Motor Brong Diambil Setelah Sidang Usai Tahun Baru
Memontum Probolinggo—-Guna Mengantisipasi gangguan kantibmas dalam perayaan tahun baru 2019 yang tinggal beberapa jam lagi, Satlantas polres Probolinggo Kota terus aktif lakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
“Penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari, salah satunya yang digelar pagi tadi pukul 8.30 WIB, Kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Kemaji.senin (31/12/2018)
“Penindakan knalpot brong dilaksanakan dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan” terang Kasat Lantas
Kanit Turjawali,Sat lantas Polres Probolinggo Kota,Ipda Bambang menambahkan, sebelumnya jajaran sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari penggunaan Knalpot Brong jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam menyambut perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berjalan kondusif” tandas Bambang.
Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.
“Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spek aslinya”, pungkas Kanit Turjawali.(geo/yan)