Hukum & Kriminal
Operasi Tumpas Narkoba, Polres Trenggalek Ungkap 8 Kasus dengan 8 Tersangka
Memontum Trenggalek – Sebanyak delapan kasus dengan delapan orang tersangka, berhasil diungkap Polres Trenggalek bersama jajaran, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berupa sabu, ekstasi dan pil double L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba mencapai 22,92 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 1.348 butir pil jenis dobel L. “Dari keseluruhan tersangka, mereka diantaranya adalah pengedar, residivis dan pemakai. Dan untuk total barang bukti mencapai 22,92 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 1.348 butir pil dobel L,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/09/2024) tadi.
Sejumlah tersangka yang diamankan petugas, diantaranya EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Lalu, ada WAS warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.
Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
Baca juga :
Tidak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L yakni FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.
“Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap lima kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu,” jelas AKP Yoni.
Dirinya menambahkan, bahwa ke lima tersangka itu diantaranya, AMS warga Kabupaten Lombok Barat yang ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga Kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek
Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan dua kasus lainnya, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (mil/sit)