Kota Malang

Pastikan THR Karyawan Dibayar, Disnaker PMPTSP Kota Malang Siap Sidak ke Perusahaan

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan swasta. Hal itu dilakukan, untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 2025 tepat waktu.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa Sidak akan dilakukan secara sampling ke perusahaan yang dinilai rawan tidak memenuhi kewajiban THR. Terlebih, di tahun sebelumnya ada dua perusahaan yang mendapatkan sanksi teguran terkait dengan pemberian THR.

“Kami lakukan sidak secara sampling ke beberapa perusahaan yang menurut pandangan kami memang rawan untuk tidak memberikan tanggung jawab THR kepada para karyawannya. Tetapi kami masih menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis dan Juklak) dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Arif, Jumat (14/03/2025).

Selain itu, Disnaker PMPTSP juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Untuk di tahun ini, posko akan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, dengan melayani pengaduan setiap hari kerja pada jam operasional.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau tahun kemarin kan kami ada dua posko, di MPP Merdeka sama di Block Office. Tetapi karena sekarang kantor kami sudah terpusat di MPP, jadi kami membuka posko di sana semua. Setiap hari kerja dan di jam kerja akan kami layani,” katanya.

Arif juga mengimbau kepada para pekerja untuk segera melaporkan jika hak-haknya tidak diberikan. Laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

“Kami juga berharap perusahaan proaktif melaporkan kondisi keuangan mereka jika ada kendala dalam pemberian THR, sehingga bisa ditemukan solusi bersama,” tambahnya.

Terkait waktu pemberian THR, Arif menyebut bahwa beberapa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam memberikannya. Bahkan, sudah ada salah satu pabrik rokok yang memberikan tunjangannya sejak 30 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Advertisement

“Umumnya dalam pemberian THR itu H-7 sebelum perayaan Hari Raya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas