Kota Malang

PAW Partai Nasdem Sisakan Kecewa, Pemilik Suara Terbanyak Kedua, Tersingkirkan Sepihak

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—Kandidat Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dipersoalkan oleh Kolik Hariadi. Dia adalah pemilik suara terbanyak yakni 1348 suara aetelah M Fadli sebanyak 1984 suara daerah pemilihan Kecamatan Lowokwaru. Kholik merasa kecewa dikarenakan dirinya yang seharusnya menjadi kandidat PAW, namun DPD Partai Nasdem.Kota Malang malah memilik Didik Suprayitno sebagai calon PAW yang bakal dilantik pada , Senin (10/9/2018) sekitar pukul 10.00.
Padahal Didik sendiri hanya memiliki 285 suara.

“Saat ini saya mengirim surat permohonan pertimbangan kembali kepada jetua DPP, Mahkamah partai, DPW, DPD Partai Nasdem Kota Malang dan DPC Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru. Saya pemilik suara terbanyak kedua setelah Fadli. Saya belum meninggal dan tidak pernah mengundurkan diri. Juga belum menerima secara resmi pemberitahuan dari partai Nasdem. Malah kader yang memiliki 285 suara yang diusulkan untuk PAW. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini saya masih aktif di kepartaian,” ujar Kolik.

Pihaknya juga sangat menyayangkan bahwa sebagai kandidat PAW, malah tersingkirkan. “Sebagai kandidat PAW, saya tidak pernah diajak komunikasi oleh ketua atau pengurus DPD Partai Nasdem Kota Malang,” ujar Kolik.
Sementara itu Hanan Jalil, ketua DPD Partai Nasdem Kota Malang, mengatakan bahwa Kolik pernah tersandung kasus korupsi dan sudah diberhentikan dari Partai Nasdem 5 hari lalu. ” Dia vonis 1 tahun 2 bulan dan sudah menjadi terpidana kasus korupsi. Bahkan Kasasinya ditolak pada Tahun 2018,” ujar Hanan, Sabtu (8/9/2018).

Dia mengatakan kalau partai punya aturan sendiri termasuk mempergentikan anggota yang tersangkut kasus korupsi. ” Kasusnya audah inkrah. Kolik sudah diperhentikan dari keanggotaan partai Nasdem. Memang dia memperoleh suara terbanyak ke 2 namun karena kasusnya dia sudah diberhentikan. Pemilik suara terbanyak ke 3 yakni Hilda, fokus merawat suami. Kami memutuskan Didik Suprayitno sebagai calon PAW,” ujar Hanan.

Advertisement

Sementara itu Kolik saat dikonfirmasi kembali pada Minggu (9/9/2018) malam mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pemberhentian secera resmi dirinya dari Paetai Nasdem. ” Tidak ada surat pemberhentian secara resmi,” ujar Kolik.

Saat ditanya terkait kasus pidanya, Kolik mengatakan bahwa saat ini sudah perkaranya sudah putus. ” Tidak benar saya hukum 1 tahun 2 bulan. Saya divonis 1 tahun. Selain itu yang mengajukan kasasi itu bukan saya melainkan jaksa. Tidak ada aturan mantan napi tidak boleh. Selain itu kenapa DPD tidak memberhentikan saya dari dulu. Kenapa menjelang PAW saya katanya baru diberhentikan tanpa ada surat resmi pemberhentian dari anggota,” ujar Kolik. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas