Kota Malang
Pemkot Malang segera Terbitkan SE Penertiban Tempat Hiburan Jelang Ramadan

Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai aturan penertiban tempat-tempat hiburan. Hal itu, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono.
Pria yang kerap disapa Heru, itu menyampaikan bahwa konsep SE tersebut telah dibahas. Namun, pengesahannya masih menunggu setelah pelantikan Wali Kota Malang definitif yakni pada 21 Februari 2025.
“SE akan dikeluarkan sekitar satu minggu sebelum Ramadan. Konsepnya sudah disiapkan dan tidak akan jauh berbeda dari aturan tahun sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 dan 32 Tahun 2015,” ujar Heru, Senin (17/02/2025) tadi.
Dalam hal ini, Satpol PP Kota Malang nantinya akan bertugas untuk menertibkan dan mengawasi pelaksanaan aturan. Sementara, mengenai penyusunan kebijakan dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang.
Baca juga :
“Terkait dengan subtansi detailnya nanti bisa dilihat langsung pada SE nya, tapi secara garis besar tidak jauh berbeda dengan Perwali,” katanya.
Heru berharap, dengan diterbitkannya SE Wali Kota tersebut, seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami serta menaati aturan yang berlaku selama Ramadan, guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di Kota Malang.
Sementara itu, Satpol PP juga akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di bidang kepariwisataan dan peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (18/02/2025) besok. Acara tersebut akan dihadiri oleh pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk pengelola tempat hiburan, karaoke dan panti pijat.
“Kegiatan ini bukan khusus membahas aturan Ramadan, tetapi lebih kepada sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang minuman beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 dan 2013 tentang pusat kepariwisataan,” imbuh Heru. (rsy/sit)











