Kota Malang

Pemkot Malang Sosialisasikan Kenaikan UMK 2026 Naik Rp 211.863

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Momen foto bersama di sela pelaksanaan sosialisasi UMK Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026, Senin (29/12/2025) tadi. Dalam sosialisasi itu, disampaikan bahwa UMK Kota Malang pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.863, dari yang sebelumnya Rp 3.524.238 menjadi Rp 3.736.101.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme tripartit. Yaitu, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi.

“Kesepakatan ini sudah dibahas bersama dalam forum tripartit. Dalam pengupahan itu tidak hanya pekerja, tapi juga pengusaha dan akademisi. Range-nya pun sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Wahyu.

Ditambahkannya, bahwa kenaikan UMK tersebut tidak semata dipandang sebagai beban bagi pengusaha, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan. Dengan peningkatan kesejahteraan, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih produktif dan loyal.

Advertisement

Baca juga :

“Jangan dilihat sebagai beban, tapi sebagai investasi. Kalau pekerja merasa diperhatikan, produktivitas akan naik dan dampaknya juga akan dirasakan oleh perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 menjadi catatan tersendiri, karena hanya menghasilkan satu angka kesepakatan. Hal itu menurutnya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya memunculkan beberapa opsi usulan.

“Tahun ini istimewa karena hanya ada satu usulan yang disepakati bersama, dengan koefisien 0,7. Kenaikannya sekitar Rp 211 ribu,” jelasnya.

Kemudian, dikatakannya apabila ada perusahaan yang merasa keberatan, mekanisme pengajuan penangguhan dapat dilakukan melalui Disnaker Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini menurutnya belum ada laporan keberatan dari perusahaan di Kota Malang.

Advertisement

“UMK 2026 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 dan evaluasi nantinya akan kami lakukan di akhir Januari,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas