Banyuwangi

Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi–Pada agenda penetapan calon Kepala Desa Tegalharjo, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo Moch. Fathoni SH, MH, memberikan waktu kepada Andre Tri Waluyo (Balon yang tidak lolos seleksi) untuk menyampaikan persoalannya. Pada kesempatan tersebut Andre Tri Waluyo mempersoalkan terkait alamat di dalam surat dari panitia pilkades Tegalharjo yang ditujukan kepadanya.

 

Pada saat dibacakan di hadapan warga yang hadir, isinya berbunyi: Menscoring dan penerimaan hasil tes resi tambahan dari panitia pemilihan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas nama Andri Tri Waluyo umur 35 tahun, Dusun Darungan, RT 02 RW 06 Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore.

 

Advertisement

Padahal Andre Tri Waluyo jelas-jelas warga Dusun Sidomakmur Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore, hal ini menuai protes dari Andre Tri Waluyo dan pendukungnya.

 

Selain itu, yang dipersoalkan terkait tanggal ujian, dengan mengacu pada data surat di Desa Margomulyo tanggal ujian jelas tanggal 17 Oktober 2017.

 

Advertisement

Sementara menurut Andre Tri Waluyo dan pendukungnya, surat yang diterima Andre Tri Waluyo, data tersebut bertuliskan tanggal 11 bulan dan tahunnya tidak ada. Tanda tangan di suratpun tampak meragukan, sepintas mirip tetapi tidak sama dan tanda tangan pun posisinya tidak lengkap.

 

Tebal tulisan berbeda, jarak batasan spasi yang dibuat panitia pemilihan Kabupaten Banyuwangi dengan pilkades Tegalharjo juga berbeda. Ketika itu para pendukung Andre Tri Waluyo meminta supaya persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan meminta berkas aslinya dibuka. Karena bobot nilai dan poin belum bisa diterima. Hal ini ketika mengacu kepada ijazah yang SLTA yang sama-sama mendapatkan poin 10, apakah tidak ada poin yang berbeda?

 

Advertisement

Antara ijazah SLTA yang pendidikannya ditempuh selama 3 tahun dengan ijazah kejar Paket C yang hanya ditempuh dalam jangka waktu 1 hari. Selanjutnya pendukung Andre Tri Waluyo juga mempersoalkan terkait pengalaman di Kelembagaan. Karena tidak semua yang ingin mencalonkan Kepala Desa ini harus pernah jadi Kepala Desa. Lantas bagaimana dengan calon yang pernah berkecimpung di Parpol? Ini harusnya nilainya lebih besar, intinya di sini banyak ketidakpuasan.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo Moch Fathoni menjelaskan, panitia juga manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Kesalahan panitia menuliskan alamat tidak ada unsur kesengajaan.

 

Advertisement

Menurutnya nilai di Banyuwangi tidak salah. Ini hasil di Banyuwangi masih utuh dalam kondisi segel waktu itu dan ini disaksikan oleh BPD Desa Tegalharjo. Kalau mau mencocokkan dengan aslinya dipersilahkan, pinta Fathoni.

 

Saat itu Andre Tri Waluyo mengatakan hal yang sama. Andre Tri Waluyo menegaskan, sebelum calon ditetapkan, panitia diminta untuk konfirmasi dulu kepihak Pemkab Banyuwangi terkait tanggal, bulan dan tahunnya.

 

Advertisement

Karena acuannya yang di Desa Margomulyo lengkap. Selain itu hal yang dipersoalkan terkait dengan persyaratan para calon yang diminta untuk dilihat sama-sama saat itu tidak pernah dilakukan oleh panitia, terkait Ahmad Mustakim yang saat itu mendaftar tidak diterima, karena koletif collegial akhirnya diterima.

 

Kemudian bocornya tidak lolosnya dirinya dan Suyanto ini sudah ramai sebelum surat diterima, yang mana pengumuman lolos dan tidaknya balon itu, sifatnya dirahasiakan.

 

Advertisement

“Lantas kenapa itu bisa bocor?,” tanya Suyanto, Andre Tri Waluyo dan para pendukungnya.Lebih-lebih diantara 6 calon hanya satu calon yang tahu hal tersebut.

 

Dengan adanya persoalan tersebut Panitia Pilkades Tegalharjo dianggap curang dan kinerja panitia dinilai tidak becus, dan tahapan ini harus ditunda tegas Andre Tri Waluyo.

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Fathoni SH MH, mengatakan kalau tidak meneruskan ini saya seneng lho! Saat itu pendukung Andre Tri Waluyo mengatakan, ”Bagus! Bagus! Bagus!”. (har)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas