Kota Malang
Pengembangan TPA Supit Urang Terkendala Anggaran, DLH Kota Malang Tunggu Kepastian

Memontum Kota Malang – Rencana pengembangan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Itu karena, masih terkendala pada aspek penganggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa secara pagu indikatif, peruntukan anggaran proyek tersebut sudah tercantum dalam kode rekening pusat. Namun, alokasi anggaran riilnya belum juga muncul hingga saat ini.
“Artinya, pengembangan TPA Supit Urang yang sebelumnya ditargetkan bisa mulai dikerjakan pada 2026, kini kami lihat belum bisa dianggarkan pada tahun tersebut,” kata Rahman, Jumat (14/06/2025) tadi.
Baca juga :
Kemudian, dikatakannya bahwa kondisi postur anggaran pemerintah yang saat ini sedang tidak stabil menjadi salah satu faktor penyebab. Di sisi lain, secara administratif, DLH Kota Malang juga masih perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung yang menjadi prasyarat realisasi program tersebut.
“Tetapi semangat itu harus terus kami junjung tinggi. Harus terus kami jaga. Sebagaimana Pemkot Malang harus mempunyai program terkait dengan pengelolaan persampahan,” ujarnya.
Program tersebut juga sejalan dengan visi misi kepala daerah, khususnya program Dhasa Bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, yang mencakup inisiatif Ngalam Rijik dan Ngalam Seger di bidang lingkungan.
“Pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari hulu ke hilir. Program seperti ini juga bagian dari solusi untuk Indonesia Darurat Sampah, seperti yang disampaikan Pak Menteri saat Apeksi beberapa waktu lalu di Surabaya,” imbuh Rahman. (rsy/sit)










