Gresik

Pilkada Gresik, DPP Golkar Serahkan Rekom B.1-KWK untuk Pasangan Niat

Diterbitkan

-

Memontum Gresik – Satu per satu DPP partai politik (parpol) pengusung bacabup dan bacawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, menyerahkan surat persetujuan (rekomendasi) berupa form model B.1-KWK sebagai syarat maju pada Pilbup Gresik 2020. Kali ini giliran DPP Golkar dijadawalkan menyerahkan rekom B.1-KWK untuk pasangan dengan akronim “Niat” tersebut. Sebelumnya, DPP Nasdem, DPP PAN, dan DPP Demokrat lebih dulu menyerahkan B.10KWK kepada Niat.

“Iya. Hari ini (kemarin) saya dan Mas Yani dipanggil ke DPP untuk menerima B.1-KWK,” ujar Ketua DPD Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, Senin (31/8).

Menurut Ahmad Nurhamim, rekom model B.1-KWK akan dijadikan legalitas pasangan Niat untuk mendaftar sebagai syarat pencalonan di KPU pada 4 September. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan. Di mana, syarat berupa surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon harus dikeluarkan oleh DPP dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.

“Rekom B.1-KWK ini diteken Ketum dan Sekjend bermaterai. Ini yang akan Golkar Gresik bawa ke KPU untuk mendaftarkan Niat,” terang Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Advertisement

Lebih jauh Nurhamim menyatakan, Golkar Gresik telah mengikrarkan diri mengusung dan mendukung Niat maju Pilbup 2020. Karena itu, pihaknya telah melakukan langkah pemenangan. Di antaranya, Golkar telah menggerakkan 5 ribu karakterdes (kader penggerak teritorial desa) di 365 desa dan kelurahan untuk memenangkan pasangan Niat. “Langkah ini sebagai komitmen Golkar Gresik memenangkan Niat, di samping terus memanasi kerja mesin politik,” pungkasnya. (sgg/syn)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas