Pemerintahan

Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 8 Pj dan 13 Pjs Bupati dan Wali Kota

Diterbitkan

-

SK: Pj Gubernur Jatim saat menyerahkan SK. (pemprov for memontum)

Memontum Surabaya – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/09/2024) tadi.

Untuk SK perpanjangan Pj Bupati, masing-masing diserahkan kepada Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto dan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut. Sedangkan bupati dan wali kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi pemilihan kepala daerah, maka harus ada Pjs,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Adhy, ke 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang diusulkan sudah sesuai. Karena aturannya, harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.

Advertisement

“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Pjs hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan. Dirinya juga berpesan, agar saat menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya Pilkada.

Baca juga :

“Harapan kami kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” katanya.

Ditegaskan pula, agar bagi seluruh Pj maupun Pjs, untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pilkada. “Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan bupati/ wali kota,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan untuk 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim, Tiat Surtiati Suwardi, sebagai Pjs Bupati Ngawi. Kemudian Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman sebagai Pjs Bupati Situbondo. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim, Imam Hidayat sebagai Pjs Bupati Jember. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Jatim, Joko Irianto sebagai Pjs Bupati Ponorogo.

Kemudian, Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun, R Heru Wahono Santoso sebagai Pjs Bupati Kediri. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dyah Ayu Ermawati, sebagai Pjs Bupati Trenggalek. Asisten Administrasi Umum Setda Jatim, Akh Jazuli, sebagai Pjs Bupati Mojokerto.

Dilanjutkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Budi Sarwoto sebagai Pjs Bupati Pacitan. Kemudian, Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro, Agung Subagyo, sebagai Pjs Bupati Tuban.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Isa Anshori, sebagai Pjs Bupati Sidoarjo.

Advertisement

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan, Jumadi sebagai Pjs Bupati Blitar. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial Prov Jatim sebagai Pjs Wali Kota Surabaya. Terakhir, Lilik Pudjiastuti, sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan. (kom/sby/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas