Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Diterbitkan

-

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah tersangka berinisial S (24), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang harus berurusan dengan petugas.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat. “Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024 dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, dari situ kemudian tersangka berhasil kami tangkap,” katanya, Selasa (09/07/2024) tadi.

Terkait dengan kejadian, ujar AKP Sri, bermula saat korban Mawar (8), bukan nama sebenarnya, bermain bersama teman di dekat rumahnya. Kemudian, datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Baca juga :

Advertisement

Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban lalu diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk. Saat itulah, korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejat pencabulan.

“Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Lalu, orang tua korban menanyakan kepada putrinya, mengenai apa yang telah terjadi. Saat itulah, korban bercerita mengenai perbuatan pelaku yang diduga melakukan pencabulan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atas Pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas