Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Ungkap Kasus Sabu dan ITE
Memontum Situbondo – Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, Amd., didampingi Kasat Reskoba, Paur Humas dan KBO Reskrim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Narkoba dan ITE. Kegiatan dilaksanakan di lobi Mapolres Situbondo dihadiri wartawan media di Situbondo, Jumat (05/02).
Untuk kasus narkoba ada 2 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba yaitu tersangka YH (33) warga Patokan Utara Situbondo ditangkap di pinggir jalan raya depan toko di Dusun Kotakan Utara Situbondo dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,17 gram, satu unit sepeda motor, dan alat penghisap sabu.
Sedangkan kasus narkoba lainnya adalah pengembangan dari kasus YH dengan tersangka FR (28) juga warga Patokan Utara yang ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Patokan dengan barang bukti 3,72 gram narkoba jenis sabu dan juga alat penghisap sabu.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau 12 tahun.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2021 pengungkapan kasus ITE oleh Satreskrim dengan modus tersangka menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman akan menyebarkan video asusila apabila tuntutan tersangka tidak dipenuhi.
Bca Juga : Bus Bawa Penumpang Ibu-ibu Karyawan Pabrik Salem Tabrakan, Satu Meninggal dan Tujuh Orang Luka
Tersangka BN (45) warga Sumbermalang diamankan saat akan mengambil uang yang diminta kepada korban agar tidak menyebarkan video asusila dengan barang bukti yang didapatkan petugas berupa 3 buah HP, uang tunai 4 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan amplop yang ada tulisan no HP.
Kepada tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Semua tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan dilakukan secara professional dan transparan,“ jelas Wakapolres.
Selain itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat dapat membantu Polri dengan memberikan informasi apabila menemukan kejahatan atau kriminalitas bisa segera melapor ke Kepolisian. (her/ed2)