SEKITAR KITA

PPKM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tutup Sementara

Diterbitkan

-

Sehubungan dengan adanya PPKM, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dihentikan sementara waktu.

Memontum Kota Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tidak nampak ada aktifitas perkantoran, Senin (11/1) pagi. Pintu pagar kantor yang terletak di Jalan Panji Suroso Kota Malang tersebut, nampak tertutup rapat. Meski pun, sesekali sebagian pegawai masih tampak masuk ke lokasi kantor.

Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Vina Pranindya, mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi adalah merespon Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Maka, dilakukan penghentian pelayanan keimigrasian untuk sementara waktu tanggal 11 sampai dengan 15 Januari 2021.

Ditambahkan, berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, dirinya menuturkan bisa melalui online. “Untuk WNA dapat melakukan perpanjangan ijin tinggal secara online melalui website ijintinggal-online.imigrasi.go.id. Setelah itu tinggal konfirmasi pendaftarannya ke nomor whatsapp : 0813-5802-0003,” paparnya.

Advertisement

Sedangkan pelayanan paspor bagi WNI (Warga Negara Indonesia), ujarnya, akan dihentikan tanggal 11 sampai 15 Januari 2021. Namun, pengambilan Paspor Indonesia dapat dilakukan esok lusa (13/1).

“Kalau untuk Paspor WNI bisa dilakukan hari Rabu tanggal 13 Januari 2021. Namun hanya di pukul 08.00-12.00,” tambahnya.

Berkaitan dengan informasi lain yang ingin diketahui, disampaikan Vina bisa menghubungi melalui WhatsApp center Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000.

“Kita lakukan disinfeksi di seluruh ruangan Kantor terutama ruangan pelayanan keimigrasian selama layanan dihentikan,” tandasnya. (cw1/sit)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas