Lumajang
Proyek AKNL Terancam Dihentikan
Memontum Lumajang— Proyek Milyaran Rupiah gedung Akademi Komunitas Negeri Lumajang (AKNL) telah habis masa pelaksanaan namun penggarapan proyek tersebut masih berjalan hingga saat ini. pihak PT tidak mendapatkan masa perpanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum Lumajang pasca habisnya masa target. PT Arisco selaku pelaksana melalui Hariyanto, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika masa penggarapan proyek telah habis dan masa perpanjangan tidak ada bukti otentik secara tertulis dari dinas terkait.
“Memang sudah habis dari masa target yang di tentukan dan hingga saat ini belum mendapatkan masa perpanjangan secara tertulis dari dinas PU,” katanya Kamis (23/11/2017)
Hariyanto menyatakan, pihaknya siap menerima sangsi denda yang akan diberikan oleh Dinas terkait, akan tetapi enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait adanya kemungkinan penghentian proyek tersebut dan diminta mengembalikan uang proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DPU Lumajang Ir Hadi Suprayitno, sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor atau pemenang tender baik melalui pengadaan langsung maupun lelang harus mengerjakan proyek fisik itu sesuai jangka waktu yang ditentukan atau sesuai target.
Apabila pengerjaannya tidak sesuai target atau melebih jangka waktu tersebut. Kontraktor harus menerima konsekuensi atau risikonya. Yaitu menghentikan pengerjaan dan mengembalikan sisa dana dari proyek itu ke kas daerah atau melanjutkan pengerjaan namun diwajibkan bayar denda keterlambatan.
Jika kontraktor tetap mengerjakan proyek yang sudah melebihi jangka waktunya. Sesuai Pasal 120 yaitu penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja karena kesalahan ataupun kelalian akan dikenakan denda keterlamabatan sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak.(adi/yan)