Jombang

PTSL Jombang Tahun 2022 hingga 63.400

Diterbitkan

-

PTSL Jombang Tahun 2022 hingga 63.400

Memontum Jombang – Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Jombang, Rohmadi, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang harus sukses. Kelancaran program PTSL, tergantung partisipasi masyarakat serta dukungan dari semua pihak. Demikian disampaikannya, mensikapi program yang terus digulirkan di Kabupaten Jombang, saat ditemui di Ruang Kerjanyq, Selasa (08/03/2022).

“PTSL selain program strategis nasional, ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam percepatan pendataan tanah, supaya ada kepastian hukumnya. Suksesnya program ini, perlu dukungan dari semua elemet, termasuk dari rekan-rekan pers dengan membangun dorongan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesuai amanat SKB Menteri dan Perbup, biaya pra PTSL sebesar Rp 150 ribu. Biaya tersebut, digunakan untuk keperluan PTSL. Seperti patok, materai, akomodasi honor panitia untuk pemasangan patok serta menyelesaikan sengketa.

Baca juga :

Advertisement

“Harapan saya, seluruh bidang tanah tanpa terkecuali harus di data dan di petakan. Sehingga, setiap bidang tanah ada koordinatnya berupa Nomer Indentifikasi Bidang (NIB) melalui pemetaan yang disepakati,” tuturnya.

Program PTSL memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, tertib administrasi untuk pertanahan, membantu ekonomi masyarakat dengan memiliki sertifikat. Sehingga, dapat dijaminkan untuk modal usaha serta untuk menaikan harga tanah

“Jumlah PTSL di tahun 2021 sekitar 62 ribu bidang tanah. Sedangkan tahun 2022 sampai saat ini, sebanyak 63.400 di Kabupaten Jombang. Biaya PTSL di luar pra PTSL, semua di tanggung oleh pemerintah melalui APBN seperti ATK, pengukuran tanah hingga berupa serifikat,” paparnya. (azl/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas