Politik
Rapat Paripurna DPRD Situbondo Setujui Pengesahan Tiga Raperda
Memontum Situbondo – Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Situbondo pada rapat paripurna menyetujui tiga Raperda menjadi Perda. Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE dan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Senin (11/04/2022) tadi.
Tiga Raperda tersebut, mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo menjadi peraturan daerah (Perda), setelah Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, membacakan pandangan umumnya dihadapan bupati dan wakil Bupati Situbondo serta anggota DPRD Situbondo dan tamu undangan lainnya.
Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran.
“Persetujuan terhadap Raperda menjadi Perda melalui rapat paripurna yang disampaiakan enam fraksi. Semua fraksi menyetujui tiga rancangan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE, seusai memimpin rapat paripurna persetujuan Raperda menjadi Perda.
Lebih lanjut Ketua DPRD Situbondo mengatakan, bahwa pembahasan tiga Raperda tersebut, sudah melalui proses yang panjang. Baik dilaksanakan dalam pembahasan paripurna tingkat satu dan tingkat dua hingga pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka pembahasan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua serta pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda,” jelas Edy Wahyudi.
Untuk langkah selanjutnyan, kata Ketua DPRD Situbondo, setelah Raperda ini disetujui oleh DPRD Situbondo, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan secara teknis harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati (Perbup).
“Saya berharap dengan persetujuan dan penandatanganan Raperda menjadi Perda yang dilakukan DPRD Situbondo dengan Bupati Situbondo, bisa memacu kinerja lembaga eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” papar Edy Wahyudi.
Dilain pihak, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengatakan bahwa rancangan Raperda yang telah disetujui oleh DPRD Situbondo menjadi Perda, diharapkan bisa memberikan motivasi bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai dengan perda yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut.
“Saya berharap Perda ini akan bisa memacu semangat kerja PDAM Tirta Baluran dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo untuk terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Bupati Karna. (her/sit)