Hukum & Kriminal
Rusak Rumah Janda, Oknum Kades di Klakah Lumajang Diborgol Polisi

Memontum Lumajang – Masih ingat dengan aksi pengrusakan yang menimpa rumah seorang janda pada Rabu (25/05/2022) dini hari sekitar pukul 03.00? Ya, peristiwa pengrusakan yang menimpa Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan terduga terlapor adalah oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Klakah-Lumajang, akhirnya berhasil diborgol petugas gabungan kepolisian Polres Lumajang dan Polsek Klakah.
Adalah Kepada Desa Kudus, Kecamatan Klakah, terduga salah satu pelaku yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Oknum berinisial LK itu, ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang, Jumat (10/06/2022) dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun memontum.com, oknum Kades tersebut ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Kapolsek Klakah, Iptu Khoirin Hariyanto, ketika dikonfirmasi memontum.com, pun membenarkan terjadinya penangkapan oknum kades tersebut.
Baca juga:
- Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan
- Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen
- Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan
- Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah
“Betul sekali (penangkapan, red), mas. Untuk informasi lengkapnya, langsung (konfirmasi, red) ke Polres Lumajang,” terang Kapolsek singkat.
Yang menarik, paska penangkapan sang oknum, sempat beredar video yang nampak mirip LK, menggunakan kaos putih dengan kondisi tangan di belakang tengah diborgol berada di sebuah kamar bersama sejumlah petugas. Bahkan, beberapa petugas nampak memfoto sebuah plastik kecil yang berisi benda berwarna putih didalamnya. Diduga, benda tersebut merupakan narkotika jenis Sabu, yang turut menjadi barang bukti sitaan petugas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/06/2022) siang, mengatakan bahwa AKD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Kita pasrahkan semua kepada pihak Polres, pak. Kalau untuk pendampingan, tetap akan kami berikan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatApp, Sabtu (11/06/2022). (adi/sit)
















