Hukum & Kriminal
90 Kasus Kejahatan Terjaring dalam Operasi Pekat Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap 90 kasus kejahatan selama Operasi Pekat Semeru 2022. Untuk target operasi, ada sebanyak sembilan kasus dan non target operasi ada sebanyak 81 kasus. Pengungkapan ini, dari catatan Polres meningkat 300 persen dari Operasi Pekat Semeru 2021.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari Operasi Pekat Semeru, terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022 tersebut, mendapatkan hasil yang cukup besar jika dibanding tahun 2021. “Pada tahun 2021, kami berhasil mengungkap 31 kasus. Untuk tahun sekarang, Polres Situbondo berhasil mengungkap 90 kasus. Kenaikannya kurang lebih 300 persen,” jelas Kapolres dalam rilis, Jumat (10/06/2022).
Kasus yang disasar, tambahnya, terdiri dari jenis premanisme, prostitusi, perjudian, minuman keras, Narkoba dan obat-obatan berbahaya. “Untuk prostitusi ada 7 kasus, Miras ada 49 kasus, Narkoba 6 kasus dan obat-obatan berbahaya atau obat daftar G sebanyak 21 kasus,” jelas Kapolres Situbondo.
Barang-bukti yang berhasil disita, ada 292 botol minuman arak, sebanyak 1.398 bir berbagai merk, sebanyak 83 botol anggur merah, vodka, wisky. Sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 ons, 233 butir pil koplo dan obat obatan berbahaya berbagai jenis dan beberapa lainnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Dari operasi ini, tujuannya untuk memberantas penyakit masyarakat yang sering membuat resah. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dengan perbuatan yang melanggar hukum. Jika masyarakat mengetahui perbuatan penyakit masyarakat, segara laporkan ke aparat kepolisian terdekat,” kata Kapolres Situbondo.
Untuk pelaku atau tersangka dalam kasus Pekat ini, pelaku premanisme ada 1 orang, pelaku prostitusi ada 24 orang, pelaku perjudian ada 7 orang, pelaku Miras ada 56 orang. Tersangka Narkoba sebanyak 8 orang, dan pelaku obat-obat berbahaya atau daftar G ada 21 orang. “Yang kita tahan jumlahnya ada 11 tersangka, sedangkan kasus Miras kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Walaupun, Operasi Pekat Semeru 2022 sudah berakhir, jajaran Polres Situbondo akan terus melanjutkan Operasi Pekat ini. Langkah tersebut dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Situbondo.
“Kami akan tetap meningkatkan upaya-upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Situbondo,” ujar Kapolres Situbondo. (her/gie)