Trenggalek
Sekda Trenggalek Resmi Ambil MPP
Memontum Trenggalek–-Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ali Mustofa resmi mengambil keputusan untuk Masa Persiapan Pensiun (MPP) diawal tahun 2018 ini. Mulai tanggal 2 Januari 2018, Sekda yang dikenal bersahabat ini bisa menikmati masa purna tugas sebagai pejabat Daerah. Dirinya juga akan memiliki waktu luang yang biasa dimanfaatkan dengan bertani dan berkumpul bersama keluarga.
Seperti yang diketahui, masa mengabdi Sekda Trenggalek ini berakhir pada bulan Juni mendatang. Masa Persiapan Pensiun (MPP) ini diambil lantaran dirinya sudah berada di masa pengabdian kepada negara selama 33 tahun, hal tersebut tentunya merupakan pengabdian yang luar biasa khususnya di Kabupaten Trenggalek.
“Untuk resmi menyandang gelar pensiunan memang berakhir di bulan Juni 2018 mendatang. Namun 6 bulan sebelum pensiun saya resmi mengambil MPP dan mempersiapkan massa pensiun, ” ucap Sekda Ali Mustofa, Selasa (2/1/2018).
Diakui Ali sapaan akrabnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan mengambil Masa Persiapan Pensiun, dirinya memutuskan untuk mengambil MPP tersebut sebelum resmi menjalani masa pensiun pada 1 Juni 2018 mendatang.
“Ini merupakan sebuah pilihan, dan saya lebih memilih MPP dan berkecimpung dalam kegiatan lainnya untuk mempersiapkan masa pensiun nanti pada 1 Juni 2018, ” imbuhnya.
Dirinya juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran tugasnya sebagai Sekretaris Daerah.
Selain itu, Ali juga menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk bekerja keras dalam pengabdiannya, ditengah seringnya pergantian regulasi peraturan. Yang penting ulet dan mau terus melayani, pasalnya saat ini paradigma yang ada Aparatur Sipil Negara itu bertugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa per tanggal 2 Januari Sekda Trenggalek resmi mengambil MPP. “Untuk mekanisme PLT Sekda sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim, sebagai dasar untuk mengganti posisi Pak Sekarang. Dan penetapan sudah ada tertanggal (27/12/2017), hanya tinggal menunggu penyerahannya, ” kata Pariyo. (mil/yan)