Banyuwangi

Sering Main Handphone, Ealah Ternyata Bandar Togel

Diterbitkan

-

SR usai menjalani pemeriksaan, dan barang bukti yang disita Polsek Purwoharjo.

Memontum Banyuwangi – Saat ini, dunia Gadjed menjadi trend, hampir setiap hari masyarakat disibukkan dengan benda yang satu ini, untuk melalang buana didunia maya. Berbeda dengan pria yang satu ini, sering main handphone malah diciduk sama pihak yang berwajib.

Selidik punya selidik, ternyata, SR warga Dusun Curahpecak RT. 01, RW. 06 Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, dikeler polisi akibat jual togel (toto gelap) tanpa perlawanan.


Togel istilah penjudi menyebutnya, cara judi tersebut menebak angka – angka yang dipasang oleh sang bandar. Seperti tersangka bertransaksi melalui Handphone selularnya dengan cara pesan pendek (SMS), tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polsek Purwoharjo pada saat transaksi melalui handpohne miliknya.

“Kami langsung tangkap karena sudah lama kita intai, sebab dari laporan masyarakat tersangka penjual togel,” jelas kanit reskrim Ipda Made Suwena.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain pelaku polisi berhasil menyita berbagai barang bukti 1 buah handphone untuk bertransaksi dan sejumlah uang yang diduga hasil dari penombok togel sebesar 190 ribu, semua barang bukti saat ini diamankan di Polsek Purwoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Pada kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. (ron/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas