Kota Malang
Terima 103 Sertifikat Aset, Pemkot Malang Perkuat Pencegahan Sengketa Lahan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara simbolis menerima sertifikat 103 aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025) tadi. Penyerahan tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa kepemilikan.
Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemkot Malang telah menerima penyerahan 186 bidang aset. Sertifikasi aset dinilai penting untuk menghindari konflik hukum yang kerap muncul akibat belum adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat.
“Banyak kejadian aset Pemkot digugat karena belum ada hitam di atas putih. Padahal secara hak itu milik kami. Proses gugatan panjang, butuh biaya, waktu dan tenaga. Untuk mencegah itu, aset harus disertifikatkan,” ujar Wali Kota Wahyu.
Ditambahkannya, bahwa sejumlah sengketa aset Pemkot Malang bahkan pernah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Meski Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan tersebut, Wahyu menegaskan langkah preventif melalui sertifikasi jauh lebih efektif dibanding penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami memenangkan, karena memang hak kami. Kalau sertifikat sudah jelas, mereka sudah tidak bisa apa-apa,” katanya.
Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi aset juga menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penataan dan transparansi aset milik pemerintah daerah, baik aset lama maupun prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Baca juga :
“Aset yang memang menjadi hak Pemkot harus benar-benar tercatat dan tersertifikasi. Dari situ akan menambah nilai dalam neraca aset daerah,” lanjutnya.
Selain sertifikasi, Wahyu juga menyoroti potensi penyalahgunaan aset daerah oleh pihak penyewa akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Wahyu meminta jajaran kecamatan dan kelurahan turut aktif mengawasi agar aset Pemkot tidak dialihfungsikan tanpa izin
“Kalau ada aset yang dialihfungsikan, segera dilaporkan. Dengan pengawasan dini, bisa langsung kami ingatkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari data Pemkot Malang, dari total 8.264 bidang aset, sekitar 5.100 bidang telah tersertifikasi, sementara lebih dari 3.000 bidang lainnya masih dalam proses. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan pembiayaan, persoalan administratif, serta keterbatasan sumber daya manusia di kantor pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Malang, Kusniyati, membenarkan bahwa jumlah aset Pemkot Malang yang diserahkan tahun 2025 ini sebanyak 186. Jumlah tersebut mampu melampaui dari target awal sebanyak 100 aset.
“Seluruh sertifikat itu elektronik semua. Dari sisi keamanan dan kerahasiaan data akan lebih safety, tanda tangannya pun pakai tanda tangan elektronik yang dilindungi oleh BSRE,” tuturnya.
Untuk di tahun 2026, BPN Kota Malang memperoleh kuota 1000 bidang sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara, untuk aset Pemkot Malang, jumlahnya diperkirakan di atas 100 bidang, karena menyesuaikan pengajuan dari Pemkot Malang. (rsy/sit)











