Lumajang

Tim Cobra Polres Lumajang Tembak Maling Sapi Sukorejo Kunir

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pencurian sapi di Dsn. Karangsari, Ds. Karanganyar, Kec. Yosowilangun, Lumajang, Selasa(22/1/2019). Pelaku atas nama Abdul (22) Warga Dusun Karangpanas Desa Sukorejo Kecamatan Kunir. Informasi dari pihak Kepolisian, Tersangka Andul Azis tidak hanya sekali berurusan dengan pihak Kepolisian tetapi ini adalah kali ketiga dirinya diamankan oleh Polisi.
Sebelumnya dirinya ditangkap karena masalah yg sama yaitu perkara pencurian sapi Tkp Kunir Th 2015 (Vonis hukuman 1,5 th) dan Perkara Penganiayan thn 2017 TKP Ds.Wotgalih Kec. Yosowilangun (Vonis hukuman 1,5 th )”.

Kali ini Tersangka Tertangkap karena berusaha mencuri sapi milik Supanji(58) Dusun Karangsari Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun, Dalam aksinya dirinya sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur, namun tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Cobra bersama warga. Saat itu tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga atas nama Slamet, Slamet yang mendengar suara suara aneh dibelakang rumahnya segera memanggil Tim Cobra yang saat itu berada didekat rumahnya.

Pada waktu hendak ditangkap tersangka berusaha melawan dengan melempar batu kearah warga sehingga mengharuskan Tim Cobra menghentikan dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM, Rabu(23/1/2019) pada sejumlah wartawan menegaskan, kalau tersangka sudah dua kali masuk penjara namun belum juga jera.

“Padahal sudah dua kali merasakan terkurung jeruji besi tetapi Tersangka satu ini masih belum kapok juga dan terjerat dalam masalah yang sama yaitu pencurian sapi” tegas Kapolres.

Advertisement

Menurut Kapolres, pihaknya selaku aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada tersangka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi tersangka sudah beberapa kali membahayakan masyarakat dalam aksi untuk melarikan diri tetapi hal tersebut sia sia dan tersangka harus meringkuk menggunakan baju tahanan.

“Tersangka Abdul Aziz Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungannya kurang lebih 7 tahun Penjara” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas