Jember
2 Hari Motor Hilang, Gojek Berterimakasih pada Polisi Jember
Memontum Jember – Dani Siafnur seorang pengemudi Gojek merasa sangat senang sekali, karena motornya yang sudah 2 hari raib kini sudah ditemukan polisi. Dua pelaku pencurian sepeda motor miliknya juga telah diamankan Polres Jember.
Korban, seorang pemuda asal Pesanggaran Banyuwangi ini mengatakan kalau sepeda motornya hilang di depan rumah kosnya, sekitar Jalan Karimata Jember saat ditinggal tidur karena kelelahan.
“Saya salut dan bangga sama pak Kapolres Jember karena sepeda motor saya bisa ditemukan dengan cepat, ” katanya.
Sementara itu Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo SH, SIK, MH menerangkan, Polres Jember awalnya menerima Laporan Kehilangan sepeda Motor dari masyarakat pada tanggal 6 Februari 2019.
“Karena laporan tersebut petugas langsung mengadakan pelusuran dan di sesuaikan dengan bank data yang kita punyai, ternyata benar, lalu kita amankan 1 unit kendaraan, ” ujar Kusworo Jum’at ( 8/2/2019) siang.
Dari situlah Lanjut Kapolres dilakukan pengembangan dan penyelidikan secara Investigasi, Alhasil di ketahuilah identitas tersangka dan berhasil kita amankan.
“Ada 2 orang tersangkanya yakni Ali samsi dan Rudi Hartono warga Tamanan kabupaten Bondowoso, ” kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, untuk Ali Samsi (29) merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara karena kasus pemerasan, sedangkan Rudi baru sekali melakukan pencurian.
“Mereka berdua melakukan secara bersama-sama, satu sebagai pengantar dan yang satu sebagai pengambil lalu kabur bersama-sama, ” jelasnya.
Kapolres menerangkan, Setelah dilakukan penyidikan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan TKP yang berbeda beda.
“Kita adakan pengembangan dan berhasil kita amankan empat unit kendaraan bermotor, dua honda beat, dan dua yamaha vixion,” terang Kusworo.
Sementara Kendaraan yang kita amankan dari hasil kejahatan Sambung Kapolreas, akan segera kita serah kan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 kurungan Penjara.” pungkasnya. (bud/yud/oso)