Berita Nasional
20 Maret Ini Pemerintah Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik
Memontum Jakarta – Pemerintah terus mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah melalui program bantuan pembelian Electric Vehicle (EV), yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air.
Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik sendiri, akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Kebijakan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres itu menyebutkan bahwa Program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (06/03/2023) tadi.
Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Pengembangan KBLBB di Indonesia, sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah.
Masih menurut Luhut, hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun. Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi dan meningkatkan pendapatan negara.
Menko Marves menjelaskan, adopsi massal merupakan faktor krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, perbedaan harga antara kendaraan listrik yang lamah lingkungan dan kendaraan konvensional menjadi kendala dalam bertransisi menggunakan kendaraan listrik.
Pemerintah RI berkaca dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi KBLBB. “Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” paparnya.
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia. “Melalui kebijakan ini, kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pada kesempatan sama.
Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebear Rp 7 juta perunit untuk pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta perunit untuk konversi 50 ribu unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program ini, menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik. Sehingga, diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.
Menperin memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40 persen). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi. Setelahnya, Bank Himbara melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga.
Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. Sedangkan Bank Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka. (kom/gie)