Kediri

Mas Dhito Lindungi Petani Kediri dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Diterbitkan

-

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. (pemkab for memontum)

Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Sanksi tegas berupa pencabutan izin, bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menyampaikan bahwa untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, sebagaimana arahan Mas Dhito, pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi. Itu karena, berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan. Dalam surat edaran itu pula, disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.

“Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/09/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Diuraikan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani, itu mendapatkan pupuk subsidi melalui perantara Poktan atau Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios. Meski praktik penjualan di atas HET itu dilakukan sebagai pengganti transportasi, namun hal itu tidak dibenarkan.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, telah ditetapkan HET pupuk subsidi yakni, pupuk Urea Rp 2.250 perkg atau Rp 112.500 persak. Kemudian, NPK Phonska Rp 2.300 perkg atau Rp 115.000 persak, pupuk ZA Rp 1.700 perkg atau Rp 85.000 persak dan pupuk organik Rp 800 perkg atau Rp 32.000 persak.

“Meski telah ada kesepakatan, tapi bertentangan dengan aturan diatasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri. Termasuk pula, kepada penyuluh dan PPL yang ada di tiap desa. Dengan surat edaran tersebut, diharapkan dijadikan sebagai rambu-rambu bagi kios atau pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi.

Advertisement

“Surat edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri,” terangnya. (pan/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas