Trenggalek
501 Tanah Wakaf di Trenggalek Disertifikatkan BWI
Memontum Trenggalek—-Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Trenggalek, telah mensertifikatkan tanah wakaf sebanyak 501 buah. Dari 501 sertifikat tanah wakaf itu telah diberikan secara bertahap, yakni, 120 sertifikat yang telah terbit dan diserahkan kepada nadzir, 72 sertifikat yang telah terbit tapi belum diserahkan ke nadzir, dan 146 berkas masih dalam proses di BPN, serta 173 berkas masih dalam proses verifikasi.
Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak mengatakan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi secara hukum, mudah didata dan dilacak keberadaannya serta yang terpenting tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kepastian hukum dalam asset tanah milik keagamaan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” ucapnya, saat penandatanganan Mou bersama BPN dan Baznas di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (08/01/2019).
Dikatakan Emil, banyak permasalahan terkait tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Diantaranya masalah yang muncul di masyarakat antara lain adalah, sengketa dengan ahli waris, hilangnya obyek wakaf, pemanfaat tanah wakaf tidak sesuai keperuntukannya dan masih banyak lagi.
“Banyaknya masalah kepastian hukum dari asset keagamaan itu, maka pemerintah wajib hadir agar tidak menjadi masalah besar di kemudian hari, ” imbuhnya.
Terpisah, Ketua BWI Kabupaten Trenggalek, Agus Zahro Wardi menyampaikan gagasan cemerlangnya kepada Wakil Bupati Trenggalek H Mochammad Nur Arifin supaya menjembatani proses sertifikasi tanah wakaf.
“Gagasan ini disampaikan kepada H Mahsun Ismail dan direspons baik bahwa biaya akibat terbitnya sertifikat wakaf menjadi program penyaluran bantuan pembiayaan oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek, ” tuturnya.
Sedangkan Ir Ardi Rahendro, Kepala BPN Kabupaten Trenggalek sangat mendukung dan membantu percepatannya dengan satu pintu melalui BWI.
“Bahkan jika memungkinkan perlu pendampingan sampai ke bawah, beliau siap meluangkan waktu dan fikiran guna memperjelas serta mempertegas dalam menangani masalah sertifikasi tanah wakaf, ” Tegas Ardi.
Selain itu, Ketua BAZNAS Trenggalek menyampaikan, program pembiayaan sertifikasi wakaf dari BAZNAS ini sangat efektif dan berdampak kepada kemaslahatan umat.
Dikatakannya, kinerja yang sangat signifikan jika dikerjakan secara sinergi bersama antara pemangku kepentingan, sesuai dalam nota kesepemahaman yang dibuat, adalah BWI selaku badan otoritas wakaf melakukan pemberkasan dan pengajuan pendaftaran kepada BPN yang pada posisinya adalah selaku otoritas penerbit sertifikat.
“BAZNAS Kabupaten Trenggalek pada posisi memberikan pembiayaan pada proses sampai terbitnya sertifikat wakaf, ” pungkas Mahsun. (mil/yan)