Kota Malang

60 Kali Nyuri Motor di Malang Raya

Diterbitkan

-

60 Kali Nyuri Motor di Malang Raya

Disergap Saat Jual Hasil Curian di Online

 
Memontum Kota Malang — Seorang DPO kasus curanmor M Nur (23) asal Cokoliyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun pada Rabu (22/2/2018) malam. Nur dibekuk petugas saat berada di warnet Zidan Jl Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu, dia sedang transaksi melalui online menawarkan Motor Suzuki FU hasil curiannya di Jl Ir Rais, Kelurahan Tanjungrejo, kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa hari lalu.

Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan, bahwa Jumat (16/2 2018) M Nur dan M Fajar alias Juni (22) warga Jl Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya mencuri motor Mio yang diparkir di teras rumah Samsul (29) warga Jl Raya Candi Gang III, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun saat mereka mendorong motor tersebut, Juni berhasil dihakar massa hingga babak belur.

Sedangkan Nur berhasil kabur. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi hingga nyawa Fajar alias Juni berhasil diselamatkan. Dari hasil pengembangan Juni, muncul nama M Nur. Sejak saat itulah M Nur menjadi DPO petugas. Namun pada Rabu malam, petugas berhasil menangkap M Nur saat menjual motor hasil curiannya melalui online. Saat itu dia sedang asik menawarkan motornya melalui internet yang disewanya di warnet Zidan.

Saat itu dia sama sekali tidak mengira kalau petugas Polsekta Sukun sudah ada di belakangnya untuk melakukan penangkapan. Nur pun tak bisa mengelak saat ditangkap. Saat dipertemukan dengan Fajar alias Juni, keduanya mengaku sudah melakukan 60 kali pencurian motor.

Advertisement

Diantaranya 5 TKP di wilayah Sukun, sisanya di kawasan Blimbing, Lowokwaru dan Kedungkandang serta di Kabupaten Malang. Hasil curian motor sering kali dijual melalui jual beli online dan hasilnya digunakan untuk foya-foya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa MN adalah DPO kasus Curanmor.

“MN kita amankan disebuah warnet saat menjual motor curian melalui online. Dia kita kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas