Berita

Hindari Lelang, Anggaran Paskibra Dipecah-pecah

Diterbitkan

-

MEMENUHI KUOTA: 74 anggota paskibraka baris berbaris usai foto-foto bersama Bupati-Wabup, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (17/08/20).

Memontum Pamekasan – Polemik penggunaan anggaran pasukan pengibar bendera (Paskibra) 2020 belum usai. Terbaru, untuk mengindari lelang anggaran sebesar Rp 350 juta itu dipecah-pecah menjadi empat bagian.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pamekasan, anggaran itu dibagi menjadi empat triwulan. Rinciannya, mulai dari triwulan pertama hingga ke empat jumlahnya sama yakni masing-masing Rp 87.500 juta.

DPA tertanggal 2 Januari 2020 ditandatangani kepala Dispora Pamekasan yang lama Ir. Mohammad. Plt Kepala BKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah ikut membubuhkan tanda tangan. Tidak hanya itu, dalam DPA itu terdapat enama verifikator tim anggaran yang menyejutujui pelaksanaan anggaran tersebut. Antara lain, pejabat Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), BKD sendiri, Inspektorat, Bagian adminitrasi Pembangunan, bagian hukum dan bagian organisasi.

Kepala Bappeda yang juga mantan Kepala BKD Taufikurrachman menjelaskan, Timgar tidak mengurusi pencairan dana. Timgar mewakili bupati dalam penyusunan anggaran. “DPA itu kan dokumen perencanaan sebelum kegiatan dilaksanakan. Jadi tandatangan disana tuk memverifikasi apakah kegiatan itu benar-benar ada di APBD,” ujarnya.

Advertisement

Juga, pembebanan rekeningnya sudah benar atau tidak. Menurut Taufik, tandatangan disana bukan dirinya langsung yang membubuhkan melainkan level eselon 4. “Saya juga tidak terlalu mengerti detail pelaksanaan kegiatan tersebut,” paparnya.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, hingga triwulan ketiga, anggaran paskibraka yang dicairkan baru sekitar Rp 130 juta. Dari Rp 350 juta itu baru terealisasi 36 persen lebih atau sekitar 130 juta. “Sampai sekarang belum ada pencairan,” ujarnya.

Sahrul menjelaskan, dasar pencairan dana adalah DPA. Yakni, rencana kebutuhan tiap triwulan dari kegiatan tetsebut. Lagi pula, kata Sahr, tidak boleh pencairan melamapaui dari pagu per triwulan yang sudah dianggarkan. “Harus menunggu triwulan ke dua. Kalau tidak terealisasi (triwulan pertama) akan diakumulasi ke triwulan II,” ujarnya.

Sahrul menjelaskan, Dispora maksimal boleh mencairkan anggaran sebesar Rp 174 juta hingga triwulan dua. Mencairkan dibawah itu tidak masalah. Sejauh ini belum ada pencairan lagi. “Mungkin karena maslah itu (Paskibraka) belum ada (pencairan lagi). (Pencairan) Februari dan Mei. Siapa-siapanya (bertanggungjawab) tergantung yang menjabat secara definitif,” pungkasnya. (adi/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas