Pemerintahan

Kembali Jadi Zona Merah, Ini Langkah yang Diambil Pemkab Trenggalek

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat ditemui awak media di pendopo Manggala Praja Nugraha.

Memontum Trenggalek – Kembali ditetapkan zona merah atau daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi di Jawa Timur, Bupati Trenggalek ambil beberapa langkah penanganan diantaranya segera memfungsikan rumah sakit darurat Covid-19.

Seperti yang diketahui, meningkatnya kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir terjadi di Kabupaten Trenggalek.

Bahkan, penambahan kasus positif dalam dua minggu di bulan Januari 2021 lebih banyak dibandingkan pada bulan November 2020 lalu.

“Peningkatan kasus kalau lebih dari 50 persen itu otomatis masuk kategori zona merah, jadi sudah ada rumusan epidemologinya dari Kementerian Kesehatan dan juga BNPB,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/01/2021) siang.

Advertisement

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Trenggalek segera melakukan beberapa langkah. Diantaranya mempercepat pengoperasian rumah sakit darurat Covid-19.

“Selain itu dalam penanganan pasien Covid-19 akan dipilah tidak hanya berbasis risiko tetapi juga sesuai dengan angka cycle threshold (CT),” imbuhnya.

Bupati Nur Arifin juga memerintahkan tim tracing untuk menggencarkan tes PCR maupun rapid antigen. Selain itu Pemkab Trenggalek juga merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mungkin tempat wisata akan kita tutup sampai tanggal 25 Januari, terus kemudian sebelumnya rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap sedangkan pusat perbelanjaan harus tutup jam 7, sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa, jam malam berlaku mulai pukul 7 malam,” ujar suami Novita Hardini ini.

Advertisement

Dengan adanya pemberlakuan jam malam ini diharapkan, bagi rumah makan sebelum jam 7 malam hanya diperbolehkan menerima pembeli dengan kapasitas 25% saja.

“Setelah jam 7 malam boleh buka hanya melayani delivery order (DO). Jadi warung makan atau restoran tetap beroperasi dan ekonomi tidak kita shut down. Hanya saja yang kita tidak boleh adalah berkumpulnya atau kerumunannya,” tegasnya.

Menurut Bupati Nur Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi ada di minggu kedua bulan Januari 2021. Untuk itu di sisa masa pemberlakuan PPKM, Bupati berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin.

“Berkali-kali saya juga menegaskan untuk tidak menganggap remeh Covid-19. Hal itu dikarenakan fatality rate di Kabupaten Trenggalek sudah 2x dari rata-rata nasional. Untuk itu perlu kewaspadaan semua pihak untuk bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan,” pesan Bupati. (mil/syn)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas