Sidoarjo

Arek Candi Edarkan Sabu Paket Hemat

Diterbitkan

-

Tersangka Fananda Bayu Kurniawan beserta barang buktinya saat digelandang Polsek Candi. (gus)

Memontum Sidoarjo– Fananda Bayu Kurniawan (22) pemuda asal Jl Kuncoro RT 05 RW 02 Dusun Ngemplak, Desa Klurak, Candi. Dijebloskan ke ruang sel tahanan, satuan Reserse Kriminal Polsek Candi. Dikarenakan, dia tertangkap tangan membawa kristal putih, yang diduga sabu-sabu seberat 0, 36 gram. Akibatnya, dia kini menjalani proses hukum di Mapolsek Candi.

“Tertangkapnya tersangka ini, berawal dari anggota yang mendapatkan informasi masyarakat. Bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika, di halaman parkir depan toko Indomaret di kawasan Desa Sepande, Candi. Setelah itu dilakukan penyelidikan,dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Isbahar Buamona. Ternyata benar sesuai ciri-ciri orang tersebut. Dia sedang duduk-duduk di atas jok sepeda motor bebek Honda  Scoopy Nopol W 4720 PJ warna merah, ” katanya Kapolsek Candi, Kompol H Kusminto

“Tersangka pun dihampiri anggota. Melihat gelagat mencurigakan, seketika dilakukan penangkapan. Kemudian tubuh pelaku, digeledah dan diperiksa. Ditemukan bungkusan tisu berisi 1 poket serbuk warna putih, terbungkus plastik kecil. Diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 36 gram yang disimpan pada saku samping kanan,” ungkap Kusminto.

“Proses penangkapan terhadap tersangka, Senin (18/12/2017) sekitar pukul 01.20 Wib dini hari. Sebelumnya berusaha menghindar, dan saat badannya akan digeledah. Berusaha memberontak sambil berteriak-teriak, seperti orang kesurupan. Akan tetapi aksi dilakukan tersangka, tidak membuat surut polisi untuk menangkapnya,” terangnya.

Advertisement

” Tersangka dijerat pasal  114 ayat (1) dan/atau pasa 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009,tentang kesehatan.1 poket kantong plastik kecil,diduga berisi sabu-sabu seberat 0, 36 gram,2 lembar tisue warna putih,1 buah handpone merk OPPO warna putih,dan 1 unit sepeda motor bebek Honda Scoopy disita sebagai barang bukti ” ucap Kusminto.

Menurut keterangan tersangka, Fananda Bayu Kurniawan di hadapan penyidik mengakui, jika sabu yang disimpan pada sakunya itu, akan dijual kepada seseorang. Dan barang haram didapatkan dengan cara dibeli dari seorang berinisial N warga Sidoarjo.Kini masih,dalam pengejaran polisi, ” pungkasnya, H Kusminto (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas