SEKITAR KITA
Makin Meruncing, BRI Sumenep Tegaskan Tak Boleh Memotong Bantuan BPUM
Memontum Sumenep – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dengan modus minta biaya administrasi dalam pencairan dana, kini semakin meruncing. Sebab, dari pihak Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep, melarang dengan tegas untuk memotong uang yang telah ditentukan oleh pusat.
Menurut Supervisor Unit BRI Kalianget-Sumenep, Akbar, mengatakan tidak ada pemotongan dalam bentuk dan hal apapun. Aturannya dari pusat, menjelaskan bahwa sepeserpun tidak diperbolehkan meminta imbalan pada penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
“Dari pusat, itu aturan tidak boleh mengeluarkan biaya. Biasanya, di BRI untuk pengambilan di bawah Rp 5 juta, ada biaya Rp 10 ribu. Tapi khusus nasabah BPUM, tidak boleh dikenakan biaya. Apalagi sampai Rp 10 ribu. BRI melarang, apalagi menarget sampai Rp 400 ribu. Saya tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” ujar Akbar, Kamis (13/1/2022).
Baca juga :
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
Menurut Akbar, memang sebelumnya ada beberapa penerima BPUM, yang diantar oleh orang. Namun, hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Prosedurnya, jika persyaratan sudah lengkap, maka dana itu bisa dicairkan.
“Tapi setelah itu, kami tidak tahu kelanjutannya. Termasuk di luar itu bagaimana, saya tidak tahu. Saya sudah berpesan juga kepada yang menerima, seperti itu di luar siapa dan kira-kira minta imbalan apa gimana?,” ujarnya menjelaskan.
Dirinya menambahkan, dari pihak BRI sudah tertera jelas, ada disurat keterangan juga dengan jelas. “Bahwa, tidak boleh memberi imbalan apapun dalam bentuk apapun,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, di Desa Talango, Kecamatan Talango, diduga telah terjadi Pungli bantuan BPUM. Ada pun modusnya, penerima dikenakan biaya administrasi bagi penerima bantuan (BPUM). Jika tidak melakukan pembayaran, maka rekeningnya terancam akan terblokir. (dan/edo/sit)