Pamekasan
DPRD Pamekasan Paripurnakan Penetapan Tiga Raperda

Memontum Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, Senin (13/06/2022) tadi. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pamekasan itu, selain membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, juga membahas Raperda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat paripurna DPRD Pamekasan.
Diantaranya, pertama, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Ketiga, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, mengatakan ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dan, yang paling urgen Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal tersebut, dikarenakan lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan, sangat mumpuni
Baca juga:
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, OPD terkait bisa memaksimalkan kinerjanya. Disesuaikan dengan Perda yang ada” katanya.
Fathor Rohman menambahkan, kajian Raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun dan ada yang dua tahun (Raperda Petani).
“Jadi selama ini, karena ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian Raperda ini,” tegasnya. (azm/srd/sit)















