SEKITAR KITA
Bappenda Situbondo Bentuk Satgas Pajak dan Retribusi untuk Gali Pendapatan Daerah
Memontum Situbondo – Pemkab Situbondo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Situbondo terus mencari strategi terbaik agar meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Salah satu yang dilakukan, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi. Ini, tercetus dalam agenda rapat koordinasi (Rakor) lintas OPD di GOR Situbondo, Jumat (24/06/2022) tadi.
Kepala Bappenda Kabupaten Situbondo, Edy Wiyono, menjelaskan bahwa tugas Satgas ada beberapa poin. Pertama, menginventarisir pajak daerah dan retribusi. Kedua, melakukan singkronisasi data objek dan subjek serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Sehingga, upaya peningkatan pendapatan daerah menjadi optimal,” ungkap mantan Kadisperindag Kabupaten Situbondo.
Baca juga:
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Dirinya menjelaskan, tugas Satgas juga untuk melakukan perumusan pemecahan masalah serta melaksanakan penertiban setelah akar permasalahan diketahui. Nantinya, hasil Rakor perdana Satgas Optimlisasi Potensi Pajak Pemkab Situbondo melalui Bappenda, akan terus mencari strategi terbaik agar pendapatan pajak dan retribusi daerah semakin meningkat.
“Ini kami baru membuat konsep berdasarkan pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi. Sehingga, nanti setelah melaksanakan penertiban mampu mengimplementasikan target pendapatan,” jelas Edy.
Pembentukan Satgas, ini dilandasi oleh pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mana di dalamnya mengatur agar daerah mengoptimalkan pendapatan sektor pajak maupun retribusi. “Kami sekarang menyusun potensi pendapatan pajak dan retribusi, demi untuk mewujudkan amanah tersebut. Kami masih menyusun naskah akademik dan Raperda, sehingga memiliki payung hukum,” beber Edy.
Edy menambahkan, sebelumnya Kabupaten Situbondo menggunakan Perda Nomor 8 tahun 2012 ,sehingga perolehan pajak dan retribusi nilainya sangat kecil. Ke depan, dengan memiliki Perda baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.
“Ini tadi kami menghadirkan kalangan internal. Seperti misalnya, jajaran inspektorat, staf ahli, asisten, Satpol PP, Bagian Hukum, Bakesbangpol dan DPMPTSP. Keberadaan Bakesbangpol ini sangat penting karena dalam rangka untuk meniciptakan kondusivitas sebagai ujung tombak jajaran intelejen di Situbondo,” jelas Edy. (her/gie)