Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam pemetaan tersebut, melibatkan 57 kelurahan di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan berdasarkan delapan variabel dan 26 indikator. Data tersebut telah dikumpulkan dalam periode tanggal 10 hingga 15 November 2024.
“Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya pemilihan yang demokratis. Beberapa variabel yang kami analisis meliputi keamanan, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), netralitas penyelenggara, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet,” kata Arif, Sabtu (23/11/2024) tadi.
Hasil dari pemetaan TPS rawan, diantaranya ada sebanyak 183 TPS terdapat pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, 158 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 375 TPS memiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berdomisili di luar TPS tempat bertugas, 7 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 12 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, 102 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan 6 TPS di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor dan atau gempa.
Kemudian, 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 5 TPS sulit dijangkau, 46 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 11 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 10 TPS dekat wilayah kerja, 52 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu atau pemilihan, 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu atau Pemilihan, 6 TPS di lokasi khusus dan 4 TPS terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
Baca juga :
“Selain itu juga ditemukan 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS dan 5 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU),” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, Bawaslu Kota Malang menetapkan sejumlah strategi untuk memitigasi kerawanan, yakni dengan melakukan patroli pengawasan di TPS rawan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk pemantau pemilu, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat. Kemudian juga mendirikan posko pengaduan masyarakat, baik offline maupun online dan melakukan pengawasan logistik untuk memastikan kelancaran distribusi hingga ke TPS.
“Kami memastikan logistik pemilu, mulai dari produksi, sortir, hingga distribusi ke TPS, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024. Semua logistik harus tiba di TPS paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Malang juga merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk mengantisipasi potensi kerawanan di setiap TPS, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat. Lalu juga menyediakan logistik pemilu secara tepat waktu dan memastikan akses bagi kelompok rentan.
“Dengan pemetaan yang kami lakukan ini harapannya dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan Pilkada 2024 yang jujur, adil dan bermartabat di Kota Malang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 ini dengan damai dan demokratis,” imbuh Arif. (rsy/sit)