Kabupaten Malang
Dispendik On The Road di Kromengan, Tekankan Penguatan Integritas dan Disiplin ASN di Dunia Pendidikan

Memontum Malang – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali menggelar pelaksanaan Dispendik On The Road (DOR) 2026, sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan dan penguatan tata kelola satuan pendidikan, Selasa (02/06/2026) tadi. Dalam pelaksanaan Program DOR kali ini, Dispendik mengkonsentrasikan di SMP Negeri 1 Kromengan dan diikuti mulai tingkatan Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah, serta Bendahara BOSP jenjang SD dan SMP Negeri se-Kecamatan Kromengan dan Wonosari.
Pada momen tersebut, Dispendik menghadirkan nara sumber dari Sekretaris Dinas Pendidikan, yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Gusni Ariansyah, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara untuk materi yang disampaikan, berfokus pada penguatan integritas, disiplin ASN, pencegahan korupsi, serta Tata Kelola BOSP.
Diuraikan Gusni Ariansyah, bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Karenanya, nilai integritas harus ditanamkan sejak usia dini melalui pendidikan karakter yang berkelanjutan.
“Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan dan perbuatan. Nilai ini menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Gusni.
Dirinya juga mengingatkan, agar dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas. Karenanya, seluruh insan pendidikan harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam bekerja.
Baca juga :
Selain itu, Gusni juga mengingatkan berbagai tantangan yang dapat menggerus integritas ASN. Seperti diantaranya, praktik gratifikasi, konflik kepentingan dan budaya ‘asal pimpinan senang’, penyebaran hoaks di media sosial, hingga persoalan netralitas ASN dalam kehidupan politik.
“Kami ingatkan pentingnya peningkatan literasi, penguatan etika, serta pemahaman regulasi agar ASN mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam sesi lanjutan itu, peserta juga mendapatkan pemahaman disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditangani sesuai prosedur. Termasuk kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan, pemanggilan resmi, hingga pelaporan apabila ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Dirinya mengingatkan, akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dana pendidikan, larangan pungutan di luar ketentuan, pengelolaan aset negara, serta larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak sesuai regulasi. Kepala sekolah juga diminta selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, guna menghindari temuan pemeriksaan maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan Dispendik On The Road 2026, Dispendik Kabupaten Malang berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan demikian, satuan pendidikan tidak hanya menjadi pusat pembelajaran akademik, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan budaya anti korupsi bagi generasi penerus bangsa. (hms/gie)















