Berita Nasional
Gubernur Bengkulu bersama Sekda dan Ajudan Ditetapkan Tersangka, KPK Amankan BB Uang Rp 7 Miliar
Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari penyelidikan setelah penyidik KPK mendapat informasi dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dari Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, untuk Gubernur Rohidin Mersyah, Jumat (22/11/2024) lalu. “Atas laporan dari masyarakat itu, kami menindaklanjutinya ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2014) sekitar pukul 07.00. Dari sinilah, tim berhasil mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) tadi.
Dari OTT di Bengkulu ini, tambahnya, petugas KPK berhasil mengamankan Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dan Evriansyah (Ajudan Gubernur). Setelah OTT tersebut, petugas KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” terangnya.
Baca juga :
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam operasi ini, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta, uang tunai sejumlah Rp 120 juta, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dan uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
“Total yang diamankan sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura,” urainya.
KPK menduga, Gubernur Rohidin non aktif mengumpulkan uang korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Diketahui, bahwa Rohidin merupakan calon gubernur inkumben dalam Pilkada serentak 2024.
Alex juga menyebut, Rohidin diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. Pada September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. Pengumpulan dana itu, diantaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin terpilih lagi menjadi Gubernur.
“Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya. (gie)