Kota Batu
Kota Batu Akan Berlakukan Larangan Beroperasi untuk Tempat Hiburan Malam saat Bulan Ramadan

Memontum Kota Batu – Selama Bulan Suci Ramadan 2023, tempat hiburan malam yang ada di Kota Batu, dilarang beroperasi. Selain itu, juga akan dilakukan pembatasan jam operasional restoran. Aturan tersebut, bakal tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan berjalannya Bulan Suci Ramadan, akan ada surat edaran yang mengatur operasional restauran dan hiburan malam. “Kita berharap, semua bisa menghormati Bulan Suci Ramadan. Artinya, tempat hiburan malam lebih baik tidak dioperasionalkan sementara waktu,” terang Aries, usai penilaian lomba desa di salah satu hotel di Kota Batu, Senin (20/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Kalau restauran, menurutnya, selama Ramadan di jam-jam tertentu akan buka. Namun, untuk hiburan malam tidak dioperasionalkan selama Bulan Ramadan. “Kan, cuma sebulan. Kalau semua saling menghormati, bisa lebih tenang beribadah. Apalagi, lebih tenang bila tidak ada hiburan yang mengganggu amal ibadah kita saat Ramadan,” tegasnya. (put/gie)
















