Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Terima Dua Dugaan Pelanggaran saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima dua dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024. Dua dugaan itu, yakni surat suara tercoblos yang diunggah di sosial media oleh salah satu masyarakat dan dugaan pemukulan terhadap anggota Pengawas TPS (PTPS) 19 di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy, menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Malang sedang memaksimalkan pengumpulan data dan menyusun laporan. “Dua dugaan pelanggaran yang masuk itu, termasuk unggahan di media sosial dan dugaan pemukulan terhadap PTPS 19. Ini sedang kami tangani. Hari ini, kami memaksimalkan penerimaan laporan dan mencari informasi mengenai kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang. Namun, hingga saat ini belum ada laporan terkait PSU yang masuk,” kata Hasbi, Kamis (28/11/2024) tadi.
Dijelaskannya, bahwa dugaan pemukulan terhadap anggota PTPS, terjadi akibat adanya kesalahpahaman mengenai penggunaan hak pilih. Pemukulan itu, diduga dilakukan oleh orang di luar penyelenggara Pilkada serentak 2024 ini.
“Pemukulan itu bukan dilakukan oleh petugas TPS atau saksi, tetapi oleh orang luar. Dugaan awalnya, ada kesalahpahaman terkait aturan penggunaan hak pilih. PTPS menyarankan agar pemilih yang hadir wajib membawa KTP-el dan formulir C Pemberitahuan. Hal ini kemudian memicu ketegangan,” jelasnya.
Baca juga :
Kemudian, mengenai tersebarnya video indikasi surat suara yang tercoblos sebelum dilakukan pencoblosan, juga telah dikonfirmasi. Pada saat itu juga, menurutnya surat suara sudah langsung diganti.
“Tapi masih belum tahu itu maksudnya apa. Masih diproses sampai sekarang. Tapi kalau dugaan dari Panwascam, sepertinya video itu diambil ketika si perekam sudah mencoblos terlebih dulu, kemudian baru memvideokan (seolah sudah dicoblos),” tuturnya.
Terkait dengan dua dugaan ini, Bawaslu Kota Malang telah meminta Panwascam untuk menyusun kronologi kejadian secara rinci. “Laporan kronologi harus detail, karena kami juga memiliki dasar untuk melaporkannya ke rumah data provinsi dan sebagai pegangan jika perkara ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Selain pemukulan, Bawaslu juga sedang mengumpulkan salinan formulir C Hasil dari seluruh TPS sebagai pegangan dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan maupun kota. “Kami fokus pada pemberkasan dan memastikan setiap laporan memiliki bukti serta kronologi yang lengkap,” lanjutnya.
Diakhir, Hasbi menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran di TPS, Panwascam dan KPU memiliki waktu maksimal 10 hari untuk memutuskan pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi yang dikeluarkan. “Segala proses ini akan kami kawal sesuai prosedur. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga integritas Pemilu,” imbuhnya. (rsy/sit)











